PANGANDARAN,(KP-ONLINE).-
Seakan tidak takut dengan virus Covid-19, hampir setiap hari petugas mendapati ratusan warga maupun wisatawan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berkendara maupun sedang berada di tempat umum.
Sehingga petugas yang terdiri dari anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, TNI-Polri serta jajaran Muspika Pangandaran merajia dan memberikan sangsi terhadap pelanggar. Melalui operasi yustisi, petugas menggelar rajia masker di sejumlah lokasi.
Seperti yang terpantau di sepanjang ruas jalur jalan Merdeka Pangandaran tepatnya di depan kantor Kec. Pangandaran, ratusan warga maupun pengunjung terpaksa terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat berkendara.
Petugas Satpol PP langsung mendata identitas pelanggar yang dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan oleh Kapolsek Pangandaran, Danramil 1320/Pangandaran dan Kasat Pol PP Kab Pangandaran yang dilanjutkan dengan memberikan masker.
Tidak sedikit pelanggar yang berusaha melawan saat dirazia, sehingga membuat petugas geram dan memberikan sanksi push up dan memungut sampah bagi pelanggar perempuan. Bahkan ada pelanggar yang ngeyel dan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya sehingga petugas polisi Unit Lantas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang dikendarainya.
Kepala Satpol PP Kab. Pangandaran Undang Sohbarudin, setiap hari Satpol PP yang dibantu oleh TNI-Polri menggelar rajia masker baik di jalan protokol maupun di kawasan obyek wisata.
“Sebenarnya sebelum dilakukannya operasi yustisi, kami juga selalu menggelar rajia masker terutama pada hari Sabtu dan Minggu disaat volume pengunjung wisata meningkat,” kata Undang, Minggu, 20 September 2020.
Terlebih di obyek wisata, kata Undang, gencar dilakukan operasi masker, pasalnya banyak pengunjung wisata yang datang dari berbagai daerah di Jawa Barat.
“Apalagi kalau pengunjung kan yang datang berbeda-beda orangnya dan asal daerahnya,” kata Undang.
Bahkan untuk dilevel kecamatan pun lanjut Undang, gencar melakukan operasi masker. Hanya saja persoalannya menurut dia, di titik-titik tertentu tanpa ada gerakan bersama.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan untuk bersurat kepada Ketua RT dan RW agar melakukan gerakan yang bersama untuk mewajibakan pakai masker kepada warganya di masyarakat. Jadi keluar dari lingkungan RT atau RW itu warga harus menggunakan masker, lalu Ketua RT dan RW serta desa itu tugasnya ikut mengawasi,” ujarnya.
Lanjut Undang, dengan meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah ibu kota di Indonesia, harus meningkatkan pengawasan terkeit protokol kesehatan.
Di tempat yang sama Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi didampingi Danramil 1320 Mayor Ikeu Masrika mengatakan, ada 150 orang yang terjaring razia masker saat digelarnya operasi Yustisi hari ini.
“Kami terus melakukan operasi baik di obyek wisata malun di perkampungan-perkampungan terkait protokol kesehatan,” ujar Suyadi.
Apalagi kata dia, saat ini sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbub) nomor 61 tahun 2020 dan saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan Perbub tadi.
“Jadi sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya sanksi sosial saja berupa push up untuk meningkatkan imun dan bersih-bersih,” ucapnya.
Seraya dirinya menghimbau kepada masyarakat, paska dikeluarkan Perbub tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar secara profesional dan adaptasi kebiasaan baru.
“Kedepan kita akan tindak tegas terhadap pelanggar setelah disosialisasikannya Perbub nomor 61 tahun 2020,” pungkasnya.
Adapun sanksi administratif yang tertera dalam Perbub nomor 61 tahun 2020 diantaranya yaitu mulai dari sangsi ringan dan teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan dan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya.(Agus Kusnadi)***