KABAR PRIANGAN – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkda Tasikmalaya yang digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islam Singaparna diwarnai aksi unjuk rasa, Selasa (15/12/2020).
Tuntutan masa aksi yakni meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya menunda tahapan rapat pleno penghitungan dan penetapan suara hasil Pilkada Tasikmalaya kemarin, karena dinilai banyak kecurangan. Meski dalam guyuran hujan, akan tetapi tidak menyurutkan mereka turun ke jalan hingga memblokade jalan utama di kawasan Alun-alun Singaparna.
Masa aksi yang berjumlah ratusan orang ini bahkan mencoba merangasek masuk ke dalam kawasan halaman gedung Dakwan. Akan tetapi mendapatkan penghadangan dari aparat kepolisian Polres Tasikmalaya dan Brimob Polda Jawa Barat.
Sempat terjadi aksi saling dorong pintu gerbang akses masuk ke Gedung Dakwah, hingga akhirnya Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana turun tangan dan menenangkan pendemo. Aksi yang sudah berjalan sejak pukul 11.30 wib, akhirnya dibubarkan petugas.
Kordinator Aksi, Dadi Abidarda mengatakan, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tasikmalaya. Calon tersebut yakni Patahana Bupati Tasikmalaya. Pasalnya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewennang.
“Mulai dari pengeluaran surat wakap dan adanya politisasi birokrasi mulai tingkat camat, desa hingga RT, konon katanya itu adalah dana covid-19,” jelas dia.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan segala pengaduan ini beberapa waktu lalu, akan tetapi dinilai tidak ada tindak lanjut yang jelas. Sehingga pihaknya meminta agar tahapan penghitungan suara atau pleno KPU dihentikan sementara. Hal itu sampai Bawaslu menindaklanjuti laporan-laporan dugaan kecurangan terutama oleh pasangan calon nomor urut dua, Ade Suginto – Cecep Nurul Yakin.
“Kami menuntut KPU dan Bawaslu untuk menghentikan proses tahapan pleno ini, karena banyak pelanggaran,” jelas dia. (Aris Mohamad F)***