KABAR PRIANGAN – TT (41) salah satu warga Kecamatan Cineam, Kota Tasikmalaya mengakui tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Korbannya adalah anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Pelaku TT mengakui perbuatannya itu dilakukan sebanyak 4 kali, sejak anak tirinya itu duduk di bangku kelas IV. Aksi bejatnya itu karena tertarik dengan kemolekan dan kecantikan anak tirinya, terlebih jarang mendapatkan jatah dari istrinya.
“Saya melakukan karena gelap mata, tertarik dengan kemolekannya. Apalagi saya jarang diberi jatah oleh istri,” kata TT saat sedang menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020).
Dengan tertunduk, TT mengaku awal aksi bejatnya itu dilakukan di rumahnya saat sedang kondisi sepi. Selama melakukan aksi bejatnya itu, TT kerap memberikan uang kepada anak tirinya dan mengancam untuk tidak bilang kepada ibunya.
“Saya melakukan di rumah saat istri sedang bekerja. Saya mengancam agar mau melayani dan akan diberikan uang,” ucapnya.
TT menyesali perbuatannya terhadap anak tirinya. Apalagi dengan kejadian ini, rumah tangganya yang sudah dibina sejak 14 tahun lalu terancam hancur.
Saat ini TT masih diperiksa intensif dan tetancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ema Rohima)***