Minggu, 17 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menggelar Kegiatan Harus Izin Satgas dan Melakukan Prptokol Kesehatan

Kabar Priangan by Kabar Priangan
16 Desember, 2020 22:08
in Uncategorized
0
Menggelar Kegiatan Harus Izin Satgas dan Melakukan Prptokol Kesehatan

Seorang petugas Babinkamtibmas sedang memantau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Batulawang Banjar.*

23
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, akan lebih tegas lagi dalam menegakkan protokol kesehatan. Apalagi untuk kegiatan, selain harus memiliki izin dari Satgas.

Selain itu panitia juga harus melakukan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.

Demikian disampaikan Koordinator Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Banjar Edi Hardianto.
melarang segala bentuk aca

Menurut Edi Harianto, bagi masyarakat yang akan menggelar acara atau kegiatan, harus memiliki surat ijin yang di keluarkan oleh Satgas kota.”Segala bentuk kegiatan yang mengundang banyak orang, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin kepada Satgas kota,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Edi mengatakan, banyak masyarakat Kota Banjar yang membuat surat ijin untuk menggelar acara pernikahan. Sementara itu, terdapat persyaratan yang harus ditempuh sebelum mendapatkan izin kegiatan tersebut.

“Sampai sekarang kebanyakan yang membuat surat izin untuk menggelar acara pernikahan dibanding acara yang lain, sebelum tim Satgas mengeluarkan surat izin, masyarakat harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Edi.

Semantara itu, persyaratan untuk mendapatkan surat izin kegiatan dari tim Satgas Covid-19 Kota Banjar, masyarakat harus mempunyai surat pengantar dari tingkat desa atau kelurah, dan kecamatan.

“Setelah punya surat pengantar, bisa langsung ke posko Covid-19 Kota Banjar yang ada di pendopo. Disitu nanti pemohon surat izin kegiatan harus mengisi surat pernyataan akan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Di antara persyaratan yang harus ditempuh dalam berjalannya kegiatan,penyelenggara acara harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu juga, dalam kegiatan hanya dibatasi, yakni sebanyak 20 orang.

“Kalau acara pernikahan tidak diperbolehkan ada resepsi atau hiburan, hanya boleh akad saja dan itu juga terbatas, dan juga bagi calon pengantin yang berasal dari luar Kota Banjar harus memiliki surat hasil rapid tes atau bebas dari Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan membuat surat izin kegiatan tersebut tidak dipungut biaya apapun.***

Previous Post

Menggelar Acara di Kota Banjar Harus Memiliki Surat Izin dari Satgas Covid-19, Ini Syaratnya

Next Post

Operasi Yustisi Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Next Post
Operasi Yustisi Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021

BERITA TERBARU

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!