BANJAR – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, akan lebih tegas lagi dalam menegakkan protokol kesehatan. Apalagi untuk kegiatan, selain harus memiliki izin dari Satgas.
Selain itu panitia juga harus melakukan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.
Demikian disampaikan Koordinator Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Banjar Edi Hardianto.
melarang segala bentuk aca
Menurut Edi Harianto, bagi masyarakat yang akan menggelar acara atau kegiatan, harus memiliki surat ijin yang di keluarkan oleh Satgas kota.”Segala bentuk kegiatan yang mengundang banyak orang, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin kepada Satgas kota,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Edi mengatakan, banyak masyarakat Kota Banjar yang membuat surat ijin untuk menggelar acara pernikahan. Sementara itu, terdapat persyaratan yang harus ditempuh sebelum mendapatkan izin kegiatan tersebut.
“Sampai sekarang kebanyakan yang membuat surat izin untuk menggelar acara pernikahan dibanding acara yang lain, sebelum tim Satgas mengeluarkan surat izin, masyarakat harus mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan,” kata Edi.
Semantara itu, persyaratan untuk mendapatkan surat izin kegiatan dari tim Satgas Covid-19 Kota Banjar, masyarakat harus mempunyai surat pengantar dari tingkat desa atau kelurah, dan kecamatan.
“Setelah punya surat pengantar, bisa langsung ke posko Covid-19 Kota Banjar yang ada di pendopo. Disitu nanti pemohon surat izin kegiatan harus mengisi surat pernyataan akan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya.
Di antara persyaratan yang harus ditempuh dalam berjalannya kegiatan,penyelenggara acara harus menyediakan tempat untuk mencuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu juga, dalam kegiatan hanya dibatasi, yakni sebanyak 20 orang.
“Kalau acara pernikahan tidak diperbolehkan ada resepsi atau hiburan, hanya boleh akad saja dan itu juga terbatas, dan juga bagi calon pengantin yang berasal dari luar Kota Banjar harus memiliki surat hasil rapid tes atau bebas dari Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang akan membuat surat izin kegiatan tersebut tidak dipungut biaya apapun.***