KABAR PRIANGAN – Kesadaran warga Sumedang untuk menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), sepertinya masih belum berjalan optimal.
Hal itu dibuktikan, dengan masih banyaknya warga yang terjaring oprasi tertib protokol kesehatan oleh Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kab. Sumedang.
Berdasarkan laporan dari Satpol PP selama 8 hari pascadiberlakukannya Perbup Nomor 128 Tahun 2020 jumlah pelanggar tertib protokol kesehatan di Sumedang ini sudah mencapai 134 orang.
Dari ratusan pelanggar yang terjaring oprasi disiplin protokol kesehatan tersebut, Satpol PP Kab. Sumedang kini telah berhasil mengumpulkan hasil uang dendaan sebesar Rp 2. 920. 000,-.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, sejak Perbup Nomor 128 Tahun 2020 diterapkan di Sumedang, pihaknya kini telah berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 2.920.000.
Uang tersebut, kata Rizzal, merupakan hasil dari sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan selama 8 hari.
“Sesuai ketentuan, uang hasil denda ini langsung dimasukan ke kas negara,” kata Rizzal.
Adapun mengenai jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat, berdasarkan hasil oprasi tertib protokol kesehatan yang dilakukan di lapangan, rata-rata jenis pelanggarannya tidak memakai masker saat beraktivitas di pusat keramaian.
Selama 8 hari melakukan oprasi, lanjut Rizzal, rata-rata dalam sehari bisa mencapai 40-50 pelanggar yang terjaring oprasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Tujuan utama dari pengenaan sanksi administrasi ini sebenarnya bukan untuk memberatkan masyarakat. Akan tetapi untuk memberikan efek jera, supaya ke depannya warga bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Rizzal, Selasa (22/12/2020) sore.
Ditambahkan Rizzal, selain mengawasi aktivitas warga di pusat keramaian, operasi tertib protokol kesehatan ini pun dilakukan pula pada pusat perbelanjaan atau toko modern yang belum menerapkan physical distancing/jaga jarak.
Kemudian kendaraan pribadi atau dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas kendaraan. (Taufik Rochman)***