KABAR PRIANGAN – Seorang pengantin baru LH (36) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut ini ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam pesta sabu bersama sejumlah rekannya.
Akibatnya,LH tak bisa menikmati malam pertama bersama sang isteri yang baru saja dinikahinya. Hal ini dikarenakan LH ditangkap hanya beberapa jam setelah
dirinya melangsungkan acara pernikahan.
LH pun pada akhirnya terpaksa harus rela menghabiskan malam pertama pernikahannya di sel tahanan Mapolres Garut. Indahnya malam pertama pun kini hanya tinggal
impian belaka.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, membenarkan pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
Keempatnya menggelar
pesta sabu di rumah salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Pangatikan.
“Kami memang telah mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan narkoba. Salah satunya LH yang merupakan pengantin baru yang kita tangkap hanya beberapa jam
setelah melangsungkan acara pernikahannya,” ujar Maolana, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, LH bersama tiga rekannya masing-masing FS (41), DR (35) dan MM (44), menggelar pesta sabu-sabu beberapa hari sebelum LH melangsungkan pernikahan.
Pesta tersebut mereka lakukan untuk merayakan masa bujangan LH yang tak lama lagi akan berakhir.
Pesta tersebut dilaksanakan keempat pelaku di kawasan Kampung Cihuni, Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut pada Senin (26/10/2020) sekira
pukul 19.45 WIB.
Namun petugas yang melakukan penggrebekan di TKP (tempat kejadian perkara) hanya berhasil mengamankan tiga pelaku sedangkan LH sudah
meninggalkan TKP.
“Jadi penangkapan terhadap LH ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tiga pelaku yang terlebih dahulu berhasil kami amankan dari TKP.
LH ditangkap di rumah mertuanya setelah melangsungkan acara pernikahan,” katanya.
Selain empat tersangka, tutur Maolana, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,29 gram, lima buah telepon genggam, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kata Maolana, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal bisa seumur hidup.
Lebih jauh Maolna mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu yang merke gunakan untuk berpesta didapatkan dengan cara membeli dari seseorang
berinisial I dengan cara ditempel seharga Rp550 ribu.
Kemudian menurut FS dan DR bahwa sabu-sabu tersebut milik MM dan LH karena FS dan DR hanya disuruh
membeli.(Aep Hendy S)***