Keterangan foto : Hj Ade Uu Sukaesih ketua satgas percepatan penanganan covid-19 Kota Banjar saat berada di lapang tenis pendopo bebarapa waktu lalu / Sandi Lukman
BANJAR, (KP-ONLINE).- Libur hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar memberlakukan bagi warga yang datang dari luar kota ataupun berasal dari zona merah harus menjalani isolasi mandiri.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Hj. Ade Uu Sukaesih, selaku ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar. Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus akibat libur hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kalau ada yang datang ke Banjar dari luar kota atau zona merah, harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu,” kata dia.
Dikatakan dia, kebijakan tersebut bertujuan agar tidak terjadi migrasi penyebaran virus Covid-19 yang dibawa oleh orang dari luar Kota Banjar, mengingat kata dia, dilihat dari angka penyebaran virus di Kota Banjar masih terus bertambah, Minggu (27/12/2020).
“Karena penyakit ini utamanya gampang menular dan perpindahan manusia ke manusia itu sangat luar biasa, jadi kita harus sadar diri untuk isolasi. Semua ini dilakukan untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” tandasnya.
Ade Uu Sukaesih mengimbau kepada masyarakat Kota Banjar agar tidak melakukan kegiatan perayaan menyambut tahun baru, dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak ada peryaan tahun baru, kita sekarang ini harus tetap fokus untuk menerapkan protokol kesehatan, supaya angka penyebaran virus dapat menurun,” pungkasnya. (Sandi Lukman)***