CIAMIS,(KP-ONLINE).- Akibat adanya perbedaan perhitungan antara luas tanah dan bangunan yang tertera dalam SPPT dengan sertifikat yang dimiliki oleh Carwi dalam program pemerintah yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di wilayah Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, membuat ia meradang.
Dirinya merasa janggal dengan apa yang ada dalam SPPT dimana terhitung luas tanah yang dimilikinya tertulis 698 meter, namun dalam sertifikat yang ia terima tertulis menjadi 370 meter. Artinya hitungan luas tanah berkurang sebanyak 328 meter.
“Saya selalu bayar SPPT dari tahun ke tahun sebanyak luas yang tertera tetapi sekarang berbeda luas dan anehnya lagi, hanya milik saya yang berkurang sebanyak itu. kalau bisa dilakukan peninjauan ulang untuk di ukur ulang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya, dihubungi lewat telpon, Rabu (16/12/2020).
Lanjutnya ia mengatakan, kalau setelah diukur ulang jumlah luas tanah seperti yang tertera di sertifikat, dirinya akan menerima dengan lapang dada.
“Saya berharap pejabat berwenang yang mengurus SPPT PBB segera memperbaikinya, karena bisa jadi nantinya banyak data SPPT PBB di Kabupaten Ciamis yang salah, sehingga tidak terjadi seperti yang saya alami,” terangnya.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis, Mahfud, mengklaim jika pihak BPN Kabupaten Ciamis, telah melaksanakan pengukuran sesuai standar yang biasa dilakukan.
“SPPT itu bukan bukti kepemilikan tetapi sebagai bukti pajak, siapa pemilik bukti pajak yang harus bertanggung jawab membayar. Maka jika berbicara luas, bukan berdasarkan SPPT tetapi perhitungan yang harus ditunjukkan oleh pemilik ketika dilakukan pengukuran sesuai hukum batasannya, ini loh milik saya,” jelas Mahfud.
Terkait perhitungan SPPT diungkapkan Mahfud, itu adalah ranahnya Pemerintah Daerah, namun terkait sertifikat pihak BPN lah yang bertanggung jawab.
“Jadi berbeda kewenangan antara SPPT dan sertifikat, kalau SPPT jelas oleh pemerintah daerah, sedangkan sertifikat adalah kami. Kami bisa menentukan luas itu berdasarkan pengukuran batas-batas yang ditunjukan oleh pemilik. Sekarang tinggal dipastikan saja oleh pemilik lahan batasan-batasan mana saja yang ia miliki, sesuai tidak dengan perhitungan,” terangnya.
Apabila mau dilakukan peninjauan atau pengukuran ulang, BPN Ciamis siap untuk melaksanakannya, asalkan ada surat pengajuan permohonan, dengan melengkapi berkas-berkas, seperti fotocopy KTP dan sertifikat untuk diserahkan ke kantor BPN Ciamis.
“Ada biayanya (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebetulnya ini adalah harapan saya, masyarakat proaktif dalam program sertifikasi ini. Rencana tahun 2021 juga akan ada program sertifikasi sebanyak 120 ribuan terbagi 49 Desa, saya harap masyarakat bisa ikut serta dan proaktif dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Agus Berrie)***