GARUT, (KP ONLINE)– Lima kecamatan di Kabupaten Garut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Kelima kecamatan tersebut kini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk pelaksanaan penanggulangan dengan lebih ketat.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan lima kecamatan di Garut yang masuk zona merah yakni Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Wanaraja. Namun di sisi lain, secara global, Pemprov Jabar menyatakan jika Kabupaten Garut saat ini masih berada di zona orange sehingga resikonya tergolong rendah.
“Baru saja saya mendapatkan laporan dari Dinkes (DinasKesehatan) jika di Garut ada lima kecamatan yang berstatus zona merah. Namun secara global, Garut oleh provinsi masih dimasukan dalam zona orange dengan resiko pemaparan rendah,” ujar Rudy yang ditemui di Kantor Bappeda Garut di Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Senin (14/9/2020).
Untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, diakui Rudy pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Saat ini sedang dilaksanakan pengetatan dengan mengerahkan relawan dari ASN. Sedikitnya ada kurang lebih 600 ASN yang menggunakan baju relawan yang diturunkan untuk sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19. Jumlah tersebut, tambahnya, belum termasuk isteri-isteri ASN atau Dharma Wanita Pemkab Garut dan juga anggota PKK.
Program ini menurut Rudy, merupakan salah satu dari gerakan besar-besaran yang dilakukan Pemkab Garut untuk pencegahan Covid-19, terutama dilakukukan di darah merah. Pemkab Garut juga saat ini lebih mengedapankan penegakan Perda 47 dimana yang lebih diutamakan tentang penegakan disiplin dulu.
“Setelah menurunkan kekuatan ASN untuk sosialisasi, selanjutnya kita turunkan Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan langkah yang kedua yakni penegakan hukum,” katanya.
Rudy menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya, para ASN yang diturunkan ke lapangan juga akan dibekali masker untuk dibagi-bagikan kepada masdyarakat. Sedikitnya, sudah ada kurang lebih 250 ribu masker yang sudah disiapkan Pemkab Garut saat ini.
Selain masker, Rudy juga menuturkan, Pemkab Garut juga kembali akan membagikan hand sanitizer. Hal lain yang tak kalah pentingnya yakni menyediakan sarana-sarana air bersih karena tanpa adanya sarana air bersih, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dinilainya akan mengalami kesulitan.
Ditegaskannya, untuk penyediaan sarana air bersih ini, saat ini pihaknya sudah menyiapkan di Dinas PUPR program pengadaan sumber air bersih dengan jumlah mencapai ribuan titik dengan menggunakan paralon. Program ini akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap daerah dimana bagi yang belum memiliki sumber air, pemkab akan menyediakannya dengan sumber airnya.
Rudy mencontohkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja yang dilakukannya belum lama ini, di wilayah Kecamatan Wanaraja, tepatnya di Kampung Bojonggirang, Desa Wanamekar, terdapat 41 keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga Wanaraja dinyatakan sebagai daerah merah. Di daerah tersebut ternyata selama ini sangat kurang ketersediaan air bersihnya sehingga menjadi perhatian Pemkab Garut untuk segera membangun sarana air bersih.
“Tadi saya sudah telepon camatnya untuk memberitahukan jika besok akan saya kirim paralon untuk program penyediaan sumber air bersih. Ketersediaan sumber air bersih cukup berpengaruh juga terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Rudy.
Terkait penerapan PSBMK oleh Pemprov Jabar, Rudy menilai hal itu cukup positif meskipun baru diberlakukan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Badung Raya. Sedangkan Garut sendiri akan melakukan pengetatan untuk tingkat kecamatan, terutama yang masuk daerah merah. Secara teknis, penerapan pengetatan di tingkat kecamatan ini menunggu hasil rapat yang baru akan dilaksanakan Selasa (15/9/2020) yang dipimpin Wakil Bupati, Helmi Budiman.
Keputusan untuk memperketat di wilayah kecamatan menurut Rudy diambil mengingat status kecamtan yang tidak tetap akan tetapi terus bergeser. Hari ini ada kecamatan yang dinyatakan statusnya orange, besok atau lusa bisa berubah menjadi merah, begitupun sebaliknya.
Di sisi lain Rudy menyampaikan jika pemberlakuan PSBMK seharusnya dibarengi dengan adanya rincian apa saja yang harus dilakukan pengetatan dan apa saja yang tidak? Dicontohkannya, seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta yang saat ini menerapkan PSBB tapi hanya menyisir wilayah perkantoran.
“Jadi kalau saya sekarang mau melakukan PSBB ataupun PSBMK, itu harusnya terlebih dahulu ada SK-nya. Dan saat ini kami belum melakukan hal itu karena kami lebih keras pada penerapan protokol kesehatan untuk di zona yang merah, yakni di lima kecamatan tadi,” kata Rudy.
Lebih jauh diungkapkannya, dengan kata lain, dalam upaya menangani dan mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Garut tidak lantas main hantam untuk semua wilayah mengingat di Garut saat ini ada 17 kecamatan yang belum terinfeksi. Pemkab Garut akan mengutamakan untuk “menyerang” wilayah yang masuk zona merah sehingga upaya yang dilakukan akan lebih terpusat.(Aep Hendy S)***