KABAR PRIANGAN – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk tujuh anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan pengeroyokan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2021) pagi kemarin.
Ketujuh anggota geng motor tersebut, ditangkap polisi beberapa saat setelah kejadian. Selain tujuh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah batu dan botol yang digunakan penganiayaan, serta 1 unit sepeda motor.
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan tujuh pelaku dari tempat yang berbeda,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP. Doni Hermawan saat press conference, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, para pelaku merupakan kelompok motor XTC, yang usianya masih dibawah umur dan putus sekolah. Ketujuhnya kini sudah ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan. Penangkapan itu berawal dari ditangkapnya pelaku inisial FZ, yang selanjutnya berhasil dikembangkan terhadap 6 tersangka lainnya.
“Aksi tersebut sengaja dilakukan para pelaku hanya untuk mencari permusuhan dan sebagai bentuk eksistensi kelompok geng motor,” ucapnya.
Dikatakan Doni, mereka mencari jati diri, dengan melukai korban sehingga bisa dihargai oleh anggota lain di kelompoknya. Karena hasil dari pemeriksaan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
Para pelaku juga masih dibawah umur, dan sebagian putus sekolah. Namun demikian pihaknya akan tetap memproses sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun untuk penanganan lebih lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Bapas
“Ini sebuah ancaman bagi para pelaku yang akan membuat onar di wilayah Polresta Tasikmalaya. Bahwa kami tidak akan main-main, karena akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” ujarnya.
Dijelaskan Doni, pihaknya juga sudah memanggil para orang tuanya. Bahkan diperlukan kerja sama dengan berbagai elemen dalam penanganan geng motor atau prilaku remaja, karena selain orang tua juga perlu peran sekolah untuk mengontrol atau mengawasi anak remajanya agar tidak terjerumus dalam geng motor.
“Orang tua dan sekolah harus lebih memonitor kegiatan mereka. Khususnya, orang tua tidak boleh lepas melakukan pemantauan. Para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Seperti diketahui, aksi sadis dan keberingasan kelompok geng motor kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Mereka menyerang seorang warga hingga mengalami luka serius. Korbannya diketahui bernama Padilah Anwar (18) warga Gunungkanyere, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Aksi sadis tersebut terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di salah satu toko sekitar lokasi kejadian. Insiden tersebut terjadi di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2021) pagi.
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat puluhan anggota geng motor yang menggunakan sepeda motor.l melintas. Tak lama kemudian, kelompok itu berhenti dan berbalik arah. Rupanya, kelompok itu langsung menyerang dua pemuda yang sedang membeli rokok di sebuah warung. (Ema Rohima)***