Rabu, 20 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Putuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi Patahana Tidak Terbukti

Kabar Priangan by Kabar Priangan
11 Januari, 2021 19:43
in Headline, Tasikmalaya
0
KPU Putuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi Patahana Tidak Terbukti
22
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABAR PRIANGAN – KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh pelapor pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomor utut 4, Iwan Saputra, diajukan telah melewati tenggang waktu. Sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam realis tertulisnya yang disampaikan KPU kepada media. Selain dengan presrilis tertulis, hasil pencermatan, penelitian, dan pengkajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini juga disampaikan para Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui Zoom Meting dan live Instagram pada pukul 16.30 wib, Senin (11/1/2021).

Dipaparkan juga, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh Pelapor setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

“Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program
Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini
merupakan murni kebijakan Bupati (Petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking,” jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, saat membacakan press rilisnya.

Ditambahkan, bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 (H. Ade Sugianto – H. Cecep Nurul Yakin) dari
kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk Surat Edaran dan Instruksi Bupati. Sehingga unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tidak terbukti.

Sehingga, berdasarkan hasil kajian sebagaimana terurai diatas, dengan ini KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa perkara dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No. 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh Calon Bupati (Petahana) Nomor urut 2 atas nama H. Ade Sugianto Tidak Terbukti.

“Demikian tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 30 Desember 2020,” tambah Zamzam.

Dijelaskan, jika KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian guna menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Dalam melakukan pengkajian tersebut KPU berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab KPU.

Hal itu yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang–Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014.

Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
KPU Kabupaten Tasikmalaya juga KPU juga melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini keterangan dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Titi Anggaraini, S.H., M.H, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. (Aris Mohamad F)***

Previous Post

Harga Jual Kedelai, Lebih Tinggi dari Harga Dasar Kementerian Perdagangan

Next Post

Nantikan, Liga Kaleci Tasik Akan Digelar di Nanggela

Next Post
Nantikan, Liga Kaleci Tasik Akan Digelar di Nanggela

Nantikan, Liga Kaleci Tasik Akan Digelar di Nanggela

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

3 Juni 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!