KABAR PRIANGAN – KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh pelapor pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomor utut 4, Iwan Saputra, diajukan telah melewati tenggang waktu. Sehingga terhadap laporan tersebut tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam realis tertulisnya yang disampaikan KPU kepada media. Selain dengan presrilis tertulis, hasil pencermatan, penelitian, dan pengkajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini juga disampaikan para Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui Zoom Meting dan live Instagram pada pukul 16.30 wib, Senin (11/1/2021).
Dipaparkan juga, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh Pelapor setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program
Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini
merupakan murni kebijakan Bupati (Petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking,” jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, saat membacakan press rilisnya.
Ditambahkan, bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 (H. Ade Sugianto – H. Cecep Nurul Yakin) dari
kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk Surat Edaran dan Instruksi Bupati. Sehingga unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tidak terbukti.
Sehingga, berdasarkan hasil kajian sebagaimana terurai diatas, dengan ini KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa perkara dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No. 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh Calon Bupati (Petahana) Nomor urut 2 atas nama H. Ade Sugianto Tidak Terbukti.
“Demikian tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 30 Desember 2020,” tambah Zamzam.
Dijelaskan, jika KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian guna menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Dalam melakukan pengkajian tersebut KPU berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab KPU.
Hal itu yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang–Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014.
Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.
KPU Kabupaten Tasikmalaya juga KPU juga melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini keterangan dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Titi Anggaraini, S.H., M.H, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H, dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. (Aris Mohamad F)***