Keterangan foto:
AGUS KUSNADI/ Ketua KPU Kab. Pangandaran Muhtadin memperlihatkan contoh formulir Model B2 yang akan diserahkan oleh balon bupati dan wakil bupati Pangandaran jalur persorangan, Senin, (17/2/2020).
SIDAMULIH,(KP-ONLINE).-
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran menggelar rapat koordinasi bersama stake holder untuk tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran khusus jalur perseorangan. Rakor digelar di ruang rapat KPU Kab Pangandaran di Desa Cikembulan Kec Sidamulih Kab Pangandaran, Senin, 17 Februari 2020.
Ketua KPU Kab. Pangandaran Muhtadin mengatakan, pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, KPU akan menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran dari jalur perseorangan.
“Pada tanggal 7 Februari 2020, KPU telah menerima surat mandat LO (Liaison Officer) narahubung dari calon bupati dan wakil bupati Pangandaran akan maju dari jalur perseorangan yaitu pasangan Supratman dan Ardi Subarkah,” ujar Muhtadin, Senin, 17 Februari 2020.
Kemudian lanjut dia, pada hari ini dipastikan bahwa pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020 akan membuka lapak penerimaan dan penyerahan syarat dukungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran dari jalur perseorangan.
“Kita membuka waktu dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB, dan pada tanggal 23 Februari kita buka lapak mulai jam 08.00 sampai 24.00 WIB,” katanya.
Kemudian kata Muhtadin, KPU akan menutup waktu tahap penyerahan dukungan minimal dari jalur perseorangan. Lalu lanjut dia, berkas dukungan bakal calon pada saat penyerahan akan diperiksa yang pertama adalah formulir atau Model B2 yaitu rekap dukungan yang merupakan print out dari sistem aplikasi pencalonan (Silon) yang memuat detail jumlah, nama, alamat dukungan dari masing-masing kecamatan dan desa di Kab Pangandaran.
“Kita akan periksa jumlah rekap dukungan di masing-masing kecamatan sejumlah dukungan minimal 27.211 itu harus termuat dan ter input di dalam Silon,” ujarnya.
Lalu kata Muhtadin, pihaknya juga akan memeriksa Model B1 yaitu formulir dukungan yang memuat nama, nomor NIK, pekerjaan dan seterusnya, data pribadi pendukung yang kemudian ditandatangani dan dilampiri olrh KTP elektronik atau surat keterangan.
“Pada saat tanggal penyerahan tersebut kita hanya menghitung jumlah minimal dukungan yang 27.211 KTP, lalu kita beri surat tanda terima dukungan yang telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Setelah diterima lanjut dia, berkas akan dimasukan dan disimpan di riangan khusus atau tempat penyimpanan berkas yang dijaga oleh petugas dari kepolisian dengan standar SOP yang ketat.
Selanjutkan kata Muhtadin pada tanggal 27 Februari 2020 selama satu bulan kedepan masuk pada tahapan penelitian dan verifikasi.
“Kita bongkar lagi berkas model dukungan tadi, kita periksa apakah dukungan tersebut secara administrasi memenuhi syarat atau tidak. Misalnya KTP nya tidak berlaku atau belum elektronik dan bukan KTP Pangandaran,” ujarnya, seraya dirinya menjelaskan, apabila e-KTP nya masih Ciamis tetapi masih masuk dalam wilayah Kab. Pangandaran itu boleh menjadi syarat dukungan.
“KTP ASN dan KTP TNI-Polri tidak boleh memberikan dukungan,” ujarnya.
Umpama lanjut dia, apabila dari jumlah dukungan 27.211 KTP, yang hanya memenuhi syarat hanya 20.000 dan 7.211 nya dinyatakan KTP ASN, TNI-Polri maka yang 20.000 nya masuk ketahapan berikutnya, yaitu ketahapan verifikasi faktual.
“Kita melalui petugas PPS memverifikasi langsung untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang ada di dalam formuli Model B2 dan B1 KTP nya benar atau tidak orang tersebut mendukung, kita door to door langsung. Kalau tidak, kita buatkan surat pernyataan tidak mendukung, kalau iya kita anggap mendukung,” ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi dari Liaison officer (LO) Narahubung bakal pasangan calon dari jalur perseorangan (Supratman-Ardi Subarkah), Rian Hidayat mengatakan, syarat dukungan KTP yang akan diserahkan kepada pertanggal 17 Februari 2020 sudah mencapai 29.957 KTP.
“Jumlah 29.957 KTP dukungan tersebut sudah dimasukan dalam aplikasi Silon,” ujar Rian saat ditemui di kantor KPU Pangandaran. (Agus Kusnadi)***