KABAR PRIANGAN – Dua puluh Daerah di Jawa Barat akan terapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Proporsional. Penerapan PSBB Proporsional di Jabar tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaksanakan PSBB Proporsional sendiri mulai diberlakukan sejak Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19.
Komite Kebijakan Jabar sudah melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Empat kriteria yang disepakati adalah, pertama tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional, laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional dan
bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.
Terkait itu, pemerintah Provinsi akan terbitkan pergub yang akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional.
Kota Tasikmalaya sendiri merulakan salah satu daerah yang akan memberlakukan PSBB profosional sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.
Hal itu ditegaskan langsung Sekretaris Daerah yang juga juru bicara Satgas covid Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Minggu (10/1/2021). Menurut Ivan, pihaknya akan mengikuti arahan dari provinsi dan pusat terkait pelaksanaan PSBB.
“Padahal kita baru saja keluarkan surat edaran mengenai kelonggaran aturan pembatasan. Tapi karena ada intruksi dari provinsi dan pusat kita evaluasi segera dan edaran kemarin otomatis batal. Kita akan ubah lagi,” ujar Ivan.
Dengan pemberlakuan PSBB proporsional tersebut lanjut Ivan,
aktivitas tetap bisa berjalan namun dilakukan pembatasan. Pusat perbelanjaaan diawasi dengan ketat, pemberlakuan wfh menjadi 75 persen, dan kapasitas ruangan kantor dan yang lainnya dibatasi hanya 50 persen.
“Intinya aktivitas masih bisa berjalan. Namun memang harus diimbangi dengan proses edukasi yang terus menerus dalam hal pencegahan penyebaran virus,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Ivan, pihaknya me minta semua dinas turun lagi termasuk pemerintahan kecamatan dan kelurahan harus lebih lagi dalam menyosialisasikan mengenai prokes covid -19.” Malam ini kita akan kembali melakukan pembahasan kembali terkait pemberlakuan PSBB proporsional terkait teknis dan sebagainya,” katanya. (Asep MS)***