Sabtu, 16 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Kota Tasikmalaya Terapkan PSBB Proporsional

Kabar Priangan by Kabar Priangan
11 Januari, 2021 05:44
in Headline, Tasikmalaya
0
Kota Tasikmalaya Terapkan PSBB Proporsional
55
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABAR PRIANGAN – Dua puluh Daerah di Jawa Barat akan terapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Proporsional. Penerapan PSBB Proporsional di Jabar tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksanakan PSBB Proporsional sendiri mulai diberlakukan sejak Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19.

Komite Kebijakan Jabar sudah melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Empat kriteria yang disepakati adalah, pertama tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional, laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional dan
bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional.

Terkait itu, pemerintah Provinsi akan terbitkan pergub yang akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional.

Kota Tasikmalaya sendiri merulakan salah satu daerah yang akan memberlakukan PSBB profosional sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung Sekretaris Daerah yang juga juru bicara Satgas covid Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Minggu (10/1/2021). Menurut Ivan, pihaknya akan mengikuti arahan dari provinsi dan pusat terkait pelaksanaan PSBB.

“Padahal kita baru saja keluarkan surat edaran mengenai kelonggaran aturan pembatasan. Tapi karena ada intruksi dari provinsi dan pusat kita evaluasi segera dan edaran kemarin otomatis batal. Kita akan ubah lagi,” ujar Ivan.

Dengan pemberlakuan PSBB proporsional tersebut lanjut Ivan,
aktivitas tetap bisa berjalan namun dilakukan pembatasan. Pusat perbelanjaaan diawasi dengan ketat, pemberlakuan wfh menjadi 75 persen, dan kapasitas ruangan kantor dan yang lainnya dibatasi hanya 50 persen.

“Intinya aktivitas masih bisa berjalan. Namun memang harus diimbangi dengan proses edukasi yang terus menerus dalam hal pencegahan penyebaran virus,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Ivan, pihaknya me minta semua dinas turun lagi termasuk pemerintahan kecamatan dan kelurahan harus lebih lagi dalam menyosialisasikan mengenai prokes covid -19.” Malam ini kita akan kembali melakukan pembahasan kembali terkait pemberlakuan PSBB proporsional terkait teknis dan sebagainya,” katanya. (Asep MS)***

Previous Post

Bupati Prihatin, Selama Libur Nataru Banyak Wisatawan Abaikan Prokes

Next Post

Umuh Muchtar, Longsor Cimanggung Dinilai Sebagai Bencana

Next Post
Umuh Muchtar, Longsor Cimanggung Dinilai Sebagai Bencana

Umuh Muchtar, Longsor Cimanggung Dinilai Sebagai Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Heboh Tanaman Hias Aroid Dibarter Rumah MewahSeharga Rp 500 Juta

Heboh Tanaman Hias Aroid Dibarter Rumah Mewah
Seharga Rp 500 Juta

13 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

15 Januari 2021
Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

15 Januari 2021
Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

15 Januari 2021
Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

15 Januari 2021

BERITA TERBARU

BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

BBWS : Mesin Pompa Air Disiagakan Sebagai Solusi Alternatif Banjir Sungai Citapen Banjar

15 Januari 2021
Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

Alfamart Salurkan Sembako Donasi Konsumen Kepada Korban Longsor Cimanggung

15 Januari 2021
Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

Jadwal Vaksinasi di Ciamis Diundur, Begini Penyebabnya

15 Januari 2021
Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

Berpotensi Jadi Kluster Baru, Satgas Covid Banjar Sesalkan Pelantikan Pejabat di Aula Setda

15 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!