MANGUNREJA, (KP-ONLINE).– Kepala Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, AG (46,) hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggiringnya dari ruang penyidik Pidsus ke mobil tahanan untuk dititipkan ke lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya, Kamis (20/2/2020).
Dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan, ia kini bestatus tersangka akibat diduga telah menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2019. Tidak tanggung-tanggung, akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan setengah miliar lebih, atau tepatnya Rp 543.2007.000.
Dijelaskan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani SH, dalam kasus penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan tersangka Kades ini, pihaknya telah memeriksa 46 orang saksi dan 1 orang ahli. Adapun jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 543.2007.000.
“Kami telah menetapkan tersangka, AG, sebagai pelaku tindak pidana korupasi penyalahgunaan dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2019 untuk Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja. AG ini merupakan kepala desa disana,” jelas Sri Tatmala.
Dengan didampingi Kasi Pidum Yayat Hidayat dan Kasi Intel Evelin Nur Agusta, Kajari menjelaskan,duduk perkara kasusnya, pada tahun 2018 Desa Sukasukur memperoleh bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp 235 juta dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, untuk 9 kegiatan. Antara lain untuk pembangunan kirmir jalan Kampung Ciore sebesar Rp 25 juta, pembangunan kirmir Kampung Cidulang Rp 35 juta dan pembangunan TPT Kampung Ciliwung R 40 juta serta 6 kegiatan lainnya.
Akan tetapi yang direalisasikan oleh Kepala Desa hanya 4 kegiatan saja yang dijalankan, ditambah pengalihan kegiatan sebanyak 2 kegiatan, sehingga total kegiatannya hanya ada 6. Jika ditotalkan, berikut pajak, maka jumlah realisasi penggunaan Bankeu tahun tersebut hanya sebesar Rp 59.493.000 saja.
“Dari bantuan keuangan sebesar Rp 235 juta, realisasi di lapangan hanya Rp 59,493 juta. Maka kerugian negara di tahun 2018 sebesar Rp 175.507.000,” terang Sri.
Lantas pada tahun 2019, Desa Sukasukur kembali mendapat kucuran dana Bankeu kembali dari Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 525 juta. Bantuan ini diperuntukan untuk mendanai 13 titik kegiatan. Namun, dikatakan Sri, yang direalisasikan oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab, hanya Rp 157.300.000.
Meski secara jumlah kegiatan yang direalisasikan sebanyak 13 kegiatan, namun nilai yang diterapkan jauh lebih kecil dari perencanaan. Sehingga kerugian keuangan negara untuk bankeu tahun anggaran 2019 mencapai Rp 367.700.000.
“Jadi setelah ditotal kerugian keuangan negara untuk bankeu tahun anggaran 2018 dan 2019 adalah Rp 543.207.000. Ini sudah berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka AG, dikatakan Sri, hasil penyelewengan bankeu tersebut digunakan tersangka antara lain untuk sumbangan pembangunan masjid. Meski ketika ditelusuri pengakuan tersebut tidak benar.
Sempat muncul pula pengakuan 40 persen digunakan untuk fee atau potongan yang digelontorkan ke asosiasi. Meski akhirnya pernyataan ini diklarifikasi tersangka dan uangnya dipinjamkan kepada pihak lain.
“Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih dalam pada tersangka. Untuk tesangka kita jerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tegas Sri. (Aris Mohamad F)***