Jumat, 22 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan banjar

Kemenag Banjar Larang Anak Beribadah di Masjid, Ini Alasannya

Kabar Priangan by Kabar Priangan
11 Juni, 2020 05:08
in banjar, Headline
0
Kemenag Banjar Larang Anak Beribadah di Masjid, Ini Alasannya
213
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, (KP-ONLINE).-Kementerian Agama Kota Banjar monitoring penyelengaraan keagamaan di rumah ibadah di Kota Banjar.

Bersamaan itu, diterbitkan dan disebarkan panduan penyelengaraan kegiataan keagamaan di rumah ibadah se-Kota Banjar bernomor: B-451/Kk.10.25/I/BA/03.1/06/2020.

Diantara isi panduan itu, ada kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada juga kewajiban masyarakat.

Seperti, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, orang sakit bawaan beresiko tinggi terhadap Covid-19

Menurut Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, Badruzaman didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Banjar, H. Dadang Solihin, Rabu (10/6/2020), rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif, ada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Rumah ibadah yang aman Covid-19 diharuskan menunjukan pemilikan surat keterangan aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/kab/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut ,” ujar Badruzaman.

Dijelaskan H. Dadang, proses pengajuan surat keterangan aman dari Covid-19 itu adalah tugas pengurus ibadah bersangkutan.

“Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah diwajibkan mengatur jarak jemaah agar berjarak 1 meter, misal melalui tanda khusus dilantai sebagai tempat saat jemaah beribadah ,” ujarnya.

Adapun kewajiban masyarakat yang beribadah di rumah ibadah, ditegaskan dia, jemaah diharuskan kondisi sehat.

Kendati menyakini rumah ibadah yang dipergunakan memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang, ditegaskan dia, jemaah diwajibkan memakai masker selama di rumah ibadah.

“Sebelum masuk rumah ibadah, jemaah diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitiser,” ujarnya.

Selain itu, diwajibkan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. “Jemaah wajib jaga jarak menimal 1 meter,” ujarnya.

Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain kepentingan ibadah yang wajib.

Jika rumah ibadah dipergunakan sebagai fungsi sosial, misal pernikahan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak lebih 30 orang dengan waktu seefisien mungkin. Ketentuan ini diatur SE Menag Nomor 15 Tahun 2020. (D.Iwan)***

Previous Post

Azies Rismaya Mahpud Sambangi Dua Korban Kebakaran di Salawu

Next Post

"Sunset" Pangandaran Dirindukan Wisatawan

Next Post
“Sunset” Pangandaran Dirindukan Wisatawan

"Sunset" Pangandaran Dirindukan Wisatawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

3 Juni 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!