BANJAR, (KP-ONLINE).-Kementerian Agama Kota Banjar monitoring penyelengaraan keagamaan di rumah ibadah di Kota Banjar.
Bersamaan itu, diterbitkan dan disebarkan panduan penyelengaraan kegiataan keagamaan di rumah ibadah se-Kota Banjar bernomor: B-451/Kk.10.25/I/BA/03.1/06/2020.
Diantara isi panduan itu, ada kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada juga kewajiban masyarakat.
Seperti, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, orang sakit bawaan beresiko tinggi terhadap Covid-19
Menurut Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, Badruzaman didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Banjar, H. Dadang Solihin, Rabu (10/6/2020), rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif, ada di lingkungan yang aman dari Covid-19.
“Rumah ibadah yang aman Covid-19 diharuskan menunjukan pemilikan surat keterangan aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/kab/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut ,” ujar Badruzaman.
Dijelaskan H. Dadang, proses pengajuan surat keterangan aman dari Covid-19 itu adalah tugas pengurus ibadah bersangkutan.
“Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah diwajibkan mengatur jarak jemaah agar berjarak 1 meter, misal melalui tanda khusus dilantai sebagai tempat saat jemaah beribadah ,” ujarnya.
Adapun kewajiban masyarakat yang beribadah di rumah ibadah, ditegaskan dia, jemaah diharuskan kondisi sehat.
Kendati menyakini rumah ibadah yang dipergunakan memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang, ditegaskan dia, jemaah diwajibkan memakai masker selama di rumah ibadah.
“Sebelum masuk rumah ibadah, jemaah diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitiser,” ujarnya.
Selain itu, diwajibkan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. “Jemaah wajib jaga jarak menimal 1 meter,” ujarnya.
Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain kepentingan ibadah yang wajib.
Jika rumah ibadah dipergunakan sebagai fungsi sosial, misal pernikahan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak lebih 30 orang dengan waktu seefisien mungkin. Ketentuan ini diatur SE Menag Nomor 15 Tahun 2020. (D.Iwan)***