TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak kepada perekonomian hingga ke operasional perusahaan di berbagai sektor. Hal ini juga berimbas pada status pekerja, tidak sedikit yang dirumahkan bahkan beberapa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kondisi tersebut mendapat perhatian penuh oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi pembahasan penting dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang dilaksanakan melalui video conference.
Sampai saat ini kondisi badan usaha di wilayah Kota Tasikmalaya tidak ada yang mengalami PHK, namun terdapat beberapa pekerja yang dirumahkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat terus melakukan koordinasi dengan beberapa mitra untuk memonitoring seluruh badan usaha yang terkena dampak penyebaran virus ini sehingga hak dan kewajiban seluruh pekerjanya dapat terpenuhi.
“Sesuai dengan aturan, besaran iuran PPU itu 5%, dengan perhitungan 1% dari upah pekerja, dan 5% dari pemberi kerja. Apabila terdapat pekerja yang dirumahkan mendapat upah hanya beberapa persennya saja, selama perusahaan tersebut melapor ke BPJS Kesehatan, maka iuran JKN akan menyesuaikan dengan besaran upah yang diberikan dengan batas perhitungan minimum dari UMK wilayah masing-masing,” papar Agus, Kamis (4/6/2020).
Terkait dengan pelayanan yang dirasakan oleh peserta, Agus menekankan pihaknya akan terus memantau seluruh fasilitas kesehatan untuk dapat tetap memberikan pelayanan yang optimal.
Bukan hanya itu, Agus menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan juga berhak untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS yang telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Terkait pelayanan, kami juga terus memantau, dan juga mengharapkan kerjasama antar BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan saling menjaga citra masing-masing. Kami mengaharapkan agar faskes memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal, dan juga dapat menyampaikan informasi terkait program JKN ini dengan sesuai aturan yang ada,” ungkap Agus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Lila Agustina mengimbau agar BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, terkait pemantauan Badan Usaha di Kota Tasikmalaya yang terkena dampak Covid-19.
“Kepada instansi terkait agar terus memberikan update data Badan Usaha yang terkena dampak Covid-19. Karena ini penting apalagi bagi pekerja yang di rumahkan bagaimana hak yang didapatkan sebagai peserta JKN,” ujar Lila.
Senada dengan kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menegaskan, agar Dinas Tenaga Kerja dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan mendata Badan Usaha di Kota Tasikmalaya yang masih berstatus PBI. Kemudian dievaluasi bersama BPJS Kesehatan.
Selain itu, forum yang juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, mereka siap mendukung dan mengawal kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha. (Erwin RW)***