TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur oleh ayah tiri.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman kepada kabar-priangan.com, Sabtu (27/6/2020) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anak tirinya. Korbannya berinisial K (15) warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Benar laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan sudah diterima, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Menurutnya, dari proses penyelidikan itu pihaknya masih memintai keterangan saksi-saksi, satu di antaranya saksi korban. Bahkan pihaknya juga akan membawa korban ke rumah sakit guna melakukan visum.
“Sementara kami masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Jadi masih perlu mendalami dulu keterangan saksi-saksi, serta menunggu hasil visum,” kata Yusuf.
Seperti diketahui, korban K (15) dengan diantar ibunya Nurlaela (40) dengan menangis mendatangi SPKT Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/6/2020) kemarin. Kedatangannya untuk melaporkan aksi bejat ayah tirinya.
Menurut ibu korban, Nurlaela (40) sejak seminggu yang lalu melihat gelagat anaknya menjadi berbeda. Tidak seperti biasanya, anak itu sering murung dan ketika bertemu dengan suami atau ayah tirinya sering menghindar.
“Gelagat anak saya jadi berbeda, kalau ada bapak tirinya sering menghindar dan pergi ke rumah temannya. Kalau disuruh-suruh jadi tidak pernah mau,” ucap dia.
Dikatakan dia, akhir-akhir ini gelagatnya itu mencurigakan dan akhirnya berinisiatif untuk menanya kepada anak. Sebelumnya anak tidak mau ngomong dan mengakui. Kesal atas sikapnya itu, dirinya pun kerap memarahi anaknya.
Beberapa kali ditanya, namun anak tetap tidak mau ngomong, termasuk tak pernah menceritakan alasan selalu menghindar dari bapak tirinya. Setelah terus-terusan didesak, akhirnya anak mau ngomong dan mengaku.
“Anak saya mengaku bahwa telah diperlakukan tidak senonoh oleh bapak tirinya. Anak saya mengaku diperkosa setelah seminggu saya dan suami menikah,” tutur Nur seraya terisak nangis.
Mendapat pengakuan itu, dirinya serasa disambar geledek. Apalagi pemerkosaan itu pertama kali dilakukan seminggu baru menikah dan saat itu dirinya sedang tidak berada di rumah untuk bekerja. Kondisi rumah sedang sepi, pelaku langsung masuk ke kamar dan melakukan perbuatan itu.
“Kejadian itu tiga tahun lalu, saat anak saya berusia 12 tahun atau kelas 6 SD. Anak saya mengaku setelah diperkosa, tiga hari kemudian kembali diperkosa,” jelasnya.
Sejak kejadian itu, prilaku ayah tirinya tidak berhenti bahkan lebih berani. Disaat dirinya sedang ada di rumah pun, pelaku diam-diam berani menggerayangi. Sehingga anak itu kerap takut jika melihat bapak tirinya, dan selalu menghindar.
“Mendapat pengakuan itu, saya begitu geram dan memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Saya merasa sakit hati karena anak menjadi korban pemerkosaan ayah tiri yang merupakan suami,” Kata Nur.
Tak terbayang gimana masa depan anak sudah diruksak. Untuk itu pelaku harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya agar adil.
“Saya merasa sakit hati, masa depan anak saya masih panjang tapi sudah dirusak. Pelaku harus dihukum setimpal,” ungkapnya. (Ema Rohima)***