Minggu, 17 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tarisi-Batu Dua, Segera Masuk Tahap Persidangan

Kabar Priangan by Kabar Priangan
11 September, 2020 23:29
in Headline, sumedang
0
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tarisi-Batu Dua, Segera Masuk Tahap Persidangan
34
SHARES
378
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SUMEDANG,(KP ONLINE ).-
Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Jalan Tarisi-Batu Dua, di wilayah Desa Linggajaya, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Itu artinya, kasus korupsi pada kegiatan proyek dukungan PON XIX 2016 yang telah menyeret empat orang tersangka ini, berarti akan segera memasuki tahap persidangan.

“Kami baru menyelesaikan tahap pemeriksaan terhadap para tersangka kasus itu. Jadi dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan sidang pembuktian pada tahap penuntutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Mohammad Iqbal Firdaozi.

Menurut Mohammad Iqbal, kasus korupsi proyek jalan yang menggunakan sumber anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sumedang Tahun Anggaran 2016 ini, diketahui telah berhasil menyeret empat orang tersangka.

Keempat tersangka ini, masing-masing SP dan AS pegawai ASN Pemda Kab. Sumedang, serta US dan S pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Dijelaskan Moh Iqbal, kasus ini penyidikan awalnya dilakukan oleh Polda Jabar.

Namun karena TKP-nya berada di wilayah hukum Kab. Sumedang, maka setelah proses penyidikan tersebut selesai, Penyidik Polda Jabar langsung melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Sumedang.

Dan sekarang, proses penyidikan di Kejari juga sudah hampir tuntas, sehingga pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk segera disidangkan.

Atas perbuatan tersebut, kata Moh Iqbal, maka ke empat calon terdakwa ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun,” tutur Iqbal. (Taufik Rochman)***

Previous Post

Pilkada Harus Jadi Ajang Wisata Politik

Next Post

Haris Sowan ke Para Kiai di Cipasung, Sukamanah dan Sukahideng

Next Post
Haris Sowan ke Para Kiai di Cipasung, Sukamanah dan Sukahideng

Haris Sowan ke Para Kiai di Cipasung, Sukamanah dan Sukahideng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021

BERITA TERBARU

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!