SUMEDANG,(KP ONLINE ).-
Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek Jalan Tarisi-Batu Dua, di wilayah Desa Linggajaya, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Itu artinya, kasus korupsi pada kegiatan proyek dukungan PON XIX 2016 yang telah menyeret empat orang tersangka ini, berarti akan segera memasuki tahap persidangan.
“Kami baru menyelesaikan tahap pemeriksaan terhadap para tersangka kasus itu. Jadi dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan sidang pembuktian pada tahap penuntutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Mohammad Iqbal Firdaozi.
Menurut Mohammad Iqbal, kasus korupsi proyek jalan yang menggunakan sumber anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sumedang Tahun Anggaran 2016 ini, diketahui telah berhasil menyeret empat orang tersangka.
Keempat tersangka ini, masing-masing SP dan AS pegawai ASN Pemda Kab. Sumedang, serta US dan S pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.
Dijelaskan Moh Iqbal, kasus ini penyidikan awalnya dilakukan oleh Polda Jabar.
Namun karena TKP-nya berada di wilayah hukum Kab. Sumedang, maka setelah proses penyidikan tersebut selesai, Penyidik Polda Jabar langsung melimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Sumedang.
Dan sekarang, proses penyidikan di Kejari juga sudah hampir tuntas, sehingga pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk segera disidangkan.
Atas perbuatan tersebut, kata Moh Iqbal, maka ke empat calon terdakwa ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun,” tutur Iqbal. (Taufik Rochman)***