CIAMIS,(KP ONLINE).- Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galug (Unigal) Kabupaten Ciamis, Dudung Mulyadi berharap polisi bisa menangani kasus KDRT tersebut. “Kebiasaannya kasus yang seperti ini bisa cepat, mungkin masih ada kekurangan pembuktian dan kesaksian,” paparnya.
Pihaknya juga mendorong kepada kepolisian agar kasus KDRT ini jangan sampai berlarut-larut atau didiamkan.
Ditambahkan Dudung pihaknya menyayangkan kasus KDRT tersebut, apalagi melibatkan anggota DPRD. “Harusnya dewan bisa memberikan teladan yang baik,” terangnya.
Dudung juga menyayangkan persoalan ini tidak ada tindakan yang serius dari Badan Kehormatan DPRD Ciamis. “Badan kehormatan harusnya turun tangan, karena ini menyangkut nama baik anggota DPRD,” katanya.
Dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menjelaskan kasus dugaan KDRT yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Ciamis inisial S dan istrinya SIB, sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Prosesnya sudah sidik. Sekarang prosesnya melengkapi berkas-berkas, kalau penetapan tersangka belum,” kata Risqi. (Faizal Amiruddin)***