BANJAR,(KP-ONLINE).- Ulang tahun ke-17 Kota Banjar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, memberikan sebuah hadiah, yaitu penetapan dua rancangan peraturan daerah. Melalui sambungan telpon, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, kedua rancangan peraturan daerah tersebut yakni raperda perubahan atas peraturan daerah Kota Banjar nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu. Serta perubahan atas peraturan daerah Kota Banjar nomor 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan.
“Semua fraksi menyetujui dan ditetapkan menjadi perda. Semoga bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkap Dadang, Minggu, (23/02/2020).
Di tempat terpisah, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, menyampaikan, bahwa keberadaan peraturan daerah tentang retribusi dan perijinan sangat penting, mengingat retribusi salah satu komponen penyumbang pendapatan asli daerah atau PAD. Selain itu, melalui peraturan daerah tentang lalu lintas yang telah ditetapkan juga, ia mengungkapkan dapat mengatasi permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di Kota Banjar.
“Dengan adanya kedua perda tersebut semoga dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan dan kemajuan Kota Banjar,” harapnya. (Agus Berrie)***