TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Empat pelaku penjual obat-obatan terlarang dibekuk tim Sat Narkoba Polres Kabupaten Tasikmalaya Jumat (29/11/2019). Dari empat pelaku tersebut seorang di antaranya seorang janda.
Keempat tersangka tersebut RH (20), KK (20),RF (25), warga Desa Cikunten Kecamatan Singaparna dan seorang wanita RA (35) warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, AD masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan RA merupakan salah seorang pelaku pengedar pil Hexymer sebagai obat keras yang masuk dalam psikotropika golongan IV dan peredarannya memerlukan resep dokter. Dia ditangkap petugas menyusul penangkapan tiga orang tersangka lainnya secara berturut-turut beberapa hari sebelumnya.
Dari tangan RA ini, petugas menyita barang bukti berupa 997 butir Hexymer Trihexphenidyl 2 mg dan uang sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan Hexymer.
“Dari ketiga pelaku kita berhasilkan barang bukti berupa 2.250 butir Hexymer 2 mg, satu lembar obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mg berisi 5 butir dan beberapa unit handphone yang diduga digunakan para pelaku untuk memesan dan mengedarkan obat keras tersebut. Sehingga total Hexymer yang berhasil disita sebanyak 3.247 butir,” jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, Jumat (29/11/2019).
Dari keterangan para pelaku, obat tersebut dipesan secara online dari wilayah Jakarta dan dikirim ke Tasikmalaya melalui perusahaan jasa pengiriman. Obat tesebut kemudian dijual dengan harga Rp 5.000 per butir dan sasarannya rata-rata para pelajar tingkat SMP, SMA serta remaja lainnya di wilayah Tasikmalaya.
Para pelaku lanjut Dony, dijerat dengan pasal 196 juncto pasal 198 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 KUH Pidana dan pasal 60 ayat 3 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Ngadiman, mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, yakni YUD (28) warga Kampung Sukaasih Desa dan Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Tasikmalaya pada hari Senin (25/11/2019).
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu paket sabu dan satu unit handphone, ” kata Ngadiman.
Pelaku ditangkap di Cikunir Singaparna, setelah petugas berhasil mengendus dan melacak ada paket kiriman melalui kendaraan angkutan umum sejak di rest area tol Purwakarta. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. (Aris MF/Erwin RW)****