KABAR PRIANGAN – Diawal tahun 2021 Samsat Kabupaten Sumedang kembali melaksanakan program jemput bola wajib pajak para penunggak pajak melalui Samsat Keliling (Samling) dan Samsat Gendong (Samdong).
Samling dilakukan di Kecamatan Tanjungsari sementara Samdong dilakukan di halaman kantor, Kecamatan wado, Senin (04/01/2021).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Sumedang Eni Srimurni melalui Pelaksana Pajak H. Hilman mengatakan, dalam rangka pelayanan prima terhadap masyarakat khususnya dibidang pelayanan pajak kendaraan bermotor, pihaknya kembali melaksanakan pelayanan Samsat keliling.
“Kami rutin melakukan pelayanan Samsat keliling. Tujuannya agar untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi kantor Samsat,” ucapnya.
Hilman menambahkan, dengan adanya program dengan nama ‘Triple Untung Plus’ yang berlangsung hingga 23 Desember tidak diketahui oleh wajib pajak.
Nyatanya, mereka menyangka program Triple Untung Plus itu selesai tanggal 31 Desember. Sehingga yang lewat tanggal 23 ketika membayar pajak mereka kaget karena tunggakannya cukup besar.
“Untuk denda pajak normal kembali perbulannya dua persen, jumlah pemohon karena masih awal bulan masih minim mancapai 150 pemohon biasanya kalau pertengahan bisa lebih,” ujarnya.
Karena masih pandemi Covid19, kata ia, pihaknya terus menghimbau penunggak pajak untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sementara itu, camat Tanjungsari Ida Farida Sobandi mengapresiasi percepatan dalam pelayanan wajib pajak itu, agar lebih megektifkan waktu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jelas sangat membantu, masyarakat tidak harus datang ke kantor Samsat cukup datang kesini, dan menghindari kerumunan orang di lokasi Samsat,” ujarnya. (Devi Supriyadi)***