BANJAR,(KP-ONLINE).-Jajaran kepolisan Polres Banjar Polda Jabar, berhasil membekuk para pelaku pencurian dengan pemberatan. Tersangka pencurian yang beraksi di wilayah Dusun Sindanggalih RT 06 / RW 07, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Para pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar pada tanggal 19 September 2020 lalu.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di depan kantor Sat Reskrim, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, menyampaikan perihal penangkapan kawanan pencuri spesialis rumah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan, mereka melancarkan target operasinya di wilayah Langensari, Kota Banjar,” ujarnya dalam press conference, Selasa (15/12/2020).
Dikatakan Melda Yanny, terdapat satu orang pelaku berinisial S dan satu orang penadah barang curian berinisial JP, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua orang pelaku dan penadah lainya masih berstatus buron atau DPO.
“Dua orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan barang bukti yang bisa kita lihat, tetapi ada satu orang pelaku dan satu orang penadah yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang,” kata Melda.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, satu buah tas laptop, dan dua buah golok.
“Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Melda mengimbau kepada masyarakat Kota Banjar agar selalu tetap berhati-hati dan menjaga barang berharga dan agar mewaspadai akan adanya potensi tindak kejahatan.
“Bagi masyarakat agar tetap waspada untuk menjaga rumah dan barang berharga dari tindakan kejahatan,” pungkasnya.(Sandi Lukman)***