Rabu, 20 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan banjar

Izin Hajatan dan Keramaian Saat Pandemi Covid di Kota Banjar Gratis!

Waspada Percaloan Saat Proses Permohonan Izin

Kabar Priangan by Kabar Priangan
12 Agustus, 2020 19:34
in banjar, Headline
0
Izin Hajatan dan Keramaian Saat Pandemi Covid di Kota Banjar Gratis!

D. IWAN / Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H.Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., menunjukan contoh rekomendasi untuk izin hajatan di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Rabu (12/8/2020).

594
SHARES
6.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, (KP-ONLINE).-Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar gratiskan penerbitan rekomendasi atau himbauan untuk izin hajatan atau kegiatan lainnya di Kota Banjar. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, H. Edi Herdianto, S.Sos. M.Si., berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jangan percaya terhadap yang meminta uang dengan mengatasnamakan Gugus Tugas Covid Banjar.

“Semua rekomendasi yang diterbitkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar tidak dipungut biaya sepeser pun, alias digratiskan,” ujarnya.

Kepastian penerbitan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid digratiskan itu, dikatakan dia, sangat transparan dan terbuka ke publik. “Bukti transparansi dan rekomendasi Gugus Tugas untuk hajatan atau keramaian gratis itu, bisa dilihatnya secara jelas sampai pengumuman itu ditempelnya dipintu masuk Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah rekomendasi atau himbauan untuk izin hajatan atau keramaian di Kota Banjar supaya melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, mulai 15 Juli sampai 12 Agustus 2020 terdata 82 pemohon kegiatan dengan terbanyak acara hajatan.

Antisipasi praktek percaloan yang meminta imbalan, ditegaskan Edi, permohonan rekomendasi atau himbauan untuk izin hajatan atau kegiatan lainnya, saat ini pemilik hajat diharuskan datang langsung sendiri ke Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, jangan diwakilkan kepada orang lain.

“Teknisnya, kami akan mencocokan identitas yang berniat hajatan itu. Melalui KTP dan KK. Kemudian, diharuskan menandatangi langsung surat pernyataan siap mentaati protokol kesehatan dan siap dibubarkan jika terbukti melanggar protokol Covid-19 diatas materai 6000,” ujarnya.

Pengawasan dan realisasi paska diterbitkan rekomendasi itu, dikatakan dia, pihaknya bekerja sama TNI dan Polri untuk langsung mengawasinya dilapangan selama ini.

Seorang keluarga pemohon rekomendasi mengakui proses perizinan hajatan lumayan panjang di tengah pandemi Covid-19 “Demi keselamatan dan kesehatan bersama, semua ditempuh. Walau lelah banyak yang harus didatangi dan ditandatangani. Kemudian, dilengkapi mulai tempat cuci tangan atau alat pemeriksa suhu tubuh dan kelengkapan lainnya,” ujar Rano, saat mengantar keluarganya yang mau hajatan di Kota Banjar.(D.Iwan)***

Previous Post

Gegara Covid, BLUD RSU Banjar Mengaku "Tekor" 50 Persen

Next Post

Sah! Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Ditunda

Next Post
Sah! Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Ditunda

Sah! Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

26 Juli 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!