Senin, 18 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi Pemerintah

Kabar Priangan by Kabar Priangan
2 Juli, 2020 17:28
in Ekonomi & Bisnis, Headline, Tasikmalaya
0
Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi Pemerintah
29
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA, (KP ONLINE).-Menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, gelar ngopi bareng JKN, Kamis (2/7/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat menyampaikan, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran terhadap peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP).

“Mulai 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Agus.

Agus menyebutkan, sebagi wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan bagi peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar iuran Rp 25.500 dan sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 hingga Desember 2020. Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

“Untuk peserta PBI tetap 100 persen ditanggung iurannya oleh pemerintah dengan jumlah peserta sebanyak 132.600.906 jiwa,” ujarnya.

Dengan adanya penyesuaian iuran peserta JKN-KIS dipastikan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat dari program JKN-KIS.

Agus menambahkan, dalam penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemerintah juga mensubsidi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, serta bagi masyarakat yang kurang mampu ditanggung oleh pemerintah melalui segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD.

“Hal itu merupakan wujud pemerintah hadir untuk menjamin kesehatan masyakarat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Jadi kita berharap Fasilitas Kesehatan juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara dampak terbesar dari kebijakan ini adalah banyak peserta yang akhirnya pindah kelas.

Diharapkan dengan adanya Perpres 64 ini, di lapangan, khusunya di wilayah Tasikmalaya, tidak ada lagi ditemukan kasus kelangkaan obat di Rumah Sakit. Selain itu, jika ada kejadian seperti kelangkaan obat, peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan, agar obat yang harua ditebus tetap bisa di klaim dan peserta tidak harus mengeluarkan uang untuk menebus obat. (Erwin RW)***

ERWIN RW/”KP”

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat saat memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan terkait Perpres 64

Previous Post

Pertengahan Juli Ini Jalur Lingkar Selatan Ciamis Diresmikan

Next Post

Bangunan Gedung SDN Cijolang yang Terkena Dampak Tol Cisumdawu Sudah Diganti

Next Post
Bangunan Gedung SDN Cijolang yang Terkena Dampak Tol Cisumdawu Sudah Diganti

Bangunan Gedung SDN Cijolang yang Terkena Dampak Tol Cisumdawu Sudah Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Program Kepesertaan BPJS ARWT Kota Tasikmalaya Terbaik Nasional

Program Kepesertaan BPJS ARWT Kota Tasikmalaya Terbaik Nasional

29 Januari 2020
KPK Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Korupsi di Banjar, Begini Penjelasannya

KPK Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Korupsi di Banjar, Begini Penjelasannya

17 Januari 2021
Pembebasan Lahan untuk Tol Bandung – Tasik Segera Dimulai

Pembebasan Lahan untuk Tol Bandung – Tasik Segera Dimulai

18 Januari 2021
Panaskan Mesin Partai Jelang Pilwalkot, Partai Golkar Mulai Blusukan

Panaskan Mesin Partai Jelang Pilwalkot, Partai Golkar Mulai Blusukan

18 Januari 2021
Januari 2021, Pembangunan Jalan Tol Bandung-Tasik Mulai Memasuki Tahap Pembebasan Lahan

Januari 2021, Pembangunan Jalan Tol Bandung-Tasik Mulai Memasuki Tahap Pembebasan Lahan

18 Januari 2021
Lewat Pesan Whats App, Hercules Sampaikan Permohonan Maaf ke Kapolres Sumedang

Lewat Pesan Whats App, Hercules Sampaikan Permohonan Maaf ke Kapolres Sumedang

18 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pembebasan Lahan untuk Tol Bandung – Tasik Segera Dimulai

Pembebasan Lahan untuk Tol Bandung – Tasik Segera Dimulai

18 Januari 2021
Panaskan Mesin Partai Jelang Pilwalkot, Partai Golkar Mulai Blusukan

Panaskan Mesin Partai Jelang Pilwalkot, Partai Golkar Mulai Blusukan

18 Januari 2021
Januari 2021, Pembangunan Jalan Tol Bandung-Tasik Mulai Memasuki Tahap Pembebasan Lahan

Januari 2021, Pembangunan Jalan Tol Bandung-Tasik Mulai Memasuki Tahap Pembebasan Lahan

18 Januari 2021
Lewat Pesan Whats App, Hercules Sampaikan Permohonan Maaf ke Kapolres Sumedang

Lewat Pesan Whats App, Hercules Sampaikan Permohonan Maaf ke Kapolres Sumedang

18 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!