IBU kandung korban, Wati Carnawati, diapit petugas saat menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan anaknya di depan SMPN6 Cilembang Kota Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020)*
TASIKMALAYA, (KP-ONLINE),-Wati Canrawati (46), ibu kandung korban warga Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya mengaku lega atas ancaman hukuman kepada pelaku pembunuhan anak sulungnya Delis, yang diancam hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.
Menurutnya, dengan ancaman mati tersebut, sudah sangat sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap anak sulungnya yang dibunuh secara sadis dan kejam.
“Dari awal hati kecil saya mengatakan bahwa anak saya meninggal karena dibunuh bukan kecelakaan,” ujarnya.
Walaupun pelaku merupakan bekas suaminya, kata Wati, dirinya tetap meminta pelaku dihukum seberat beratnya atau hukuman mati.
“Harusnya sebagai ayah dia yang bisa melindungi anak saya yang juga anak kandungnya, ini malah dia yang justru membunuhnya dengan sadis dan kejam. Sagalak – galakna oge maung moal sampai membunuh anaknya sendiri,” ujar Wati.
Diberitakan sebelumnya polisi dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekonstruksi atau gelar perkara pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya siswa SMPN6 Cilembang Kota Tasikmalaya di dua lokasi yang berbeda sebanyak 36 adegan.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta bari dimana pembunuhan yang dilakukan tersangka BR yang semula hanya pembunuhan tidak direncanakan menjadi pembunuhan berencana. Atas temuan tersebut polisi menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku atau tersangka termasuk kesaksian para saksi dengan yang terjadi di lapangan yang diperagakan sebanyak 36 adegan baik di TKP rumah kosong maupun di depan SMPN 6.
Hanya saja lanjut Kapolres, dari hasil peragaan berita acara dengan yang terjadi dilapangan,
pihaknya menemukan fakta dimana pada adegan ke 14 dan 15 antara dia membekap dengan membunuh dengan cara mencekik korban, ada jeda yang memungkinkan tersangka mengurungkan atau tidak melanjutkan niatnya untuk membunuh.
“Nah karena si tersangka ini tetap melakukan pembunuhan tersebut, maka katagorinya bukan lagi pembunuhan yang dilakukan spontanitas, tetapi menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.(Asep MS)***