Selasa, 26 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Ibu Kandung Delis: Saya Lega Pelaku Diancam Hukuman Mati

Kabar Priangan by Kabar Priangan
12 Maret, 2020 15:19
in Headline, Tasikmalaya
0
Ibu Kandung Delis: Saya Lega Pelaku Diancam Hukuman Mati
31
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

IBU kandung korban, Wati Carnawati, diapit petugas saat menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan anaknya di depan SMPN6 Cilembang Kota Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020)*

 

TASIKMALAYA, (KP-ONLINE),-Wati Canrawati (46), ibu kandung korban warga Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya mengaku lega atas ancaman hukuman kepada pelaku pembunuhan anak sulungnya Delis, yang diancam hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.

Menurutnya, dengan ancaman mati tersebut, sudah sangat sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap anak sulungnya yang dibunuh secara sadis dan kejam.

“Dari awal hati kecil saya mengatakan bahwa anak saya meninggal karena dibunuh bukan kecelakaan,” ujarnya.

Walaupun pelaku merupakan bekas suaminya, kata Wati, dirinya tetap meminta pelaku dihukum seberat beratnya atau hukuman mati.

“Harusnya sebagai ayah dia yang bisa melindungi anak saya yang juga anak kandungnya, ini malah dia yang justru membunuhnya dengan sadis dan kejam. Sagalak – galakna oge maung moal sampai membunuh anaknya sendiri,” ujar Wati.

Diberitakan sebelumnya polisi dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekonstruksi atau gelar perkara pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya siswa SMPN6 Cilembang Kota Tasikmalaya di dua lokasi yang berbeda sebanyak 36 adegan.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta bari dimana pembunuhan yang dilakukan tersangka BR yang semula hanya pembunuhan tidak direncanakan menjadi pembunuhan berencana. Atas temuan tersebut polisi menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku atau tersangka termasuk kesaksian para saksi dengan yang terjadi di lapangan yang diperagakan sebanyak 36 adegan baik di TKP rumah kosong maupun di depan SMPN 6.

Hanya saja lanjut Kapolres, dari hasil peragaan berita acara dengan yang terjadi dilapangan,
pihaknya menemukan fakta dimana pada adegan ke 14 dan 15 antara dia membekap dengan membunuh dengan cara mencekik korban, ada jeda yang memungkinkan tersangka mengurungkan atau tidak melanjutkan niatnya untuk membunuh.

“Nah karena si tersangka ini tetap melakukan pembunuhan tersebut, maka katagorinya bukan lagi pembunuhan yang dilakukan spontanitas, tetapi menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.(Asep MS)***

Previous Post

Nunggak Pajak, Apartemen dan Pabrik Tekstil di Sumedang Dipasangi Spanduk Peringatan

Next Post

Begini Fakta Detik-detik Pembunuhan Delis Oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Next Post
Begini Fakta Detik-detik Pembunuhan Delis Oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Begini Fakta Detik-detik Pembunuhan Delis Oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

3 Juni 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!