GARUT, (KP-ONLINE).– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dan uang milik salah seorang warga di kawasan Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Polisi pun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang ternyata dilakukan seorang ibu dan dua anak perempuannya.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman melalui Panit Reskrim Ipda Wahyono Aji menyebutkan, pencurian dilakukan ibu dan kedua anak perempuannya di rumah salah seorang warga di wilayah Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Salah seorang pelaku yakni IK (22), merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
“Si IK ini tugasnya menemani pemilik rumah atau korban yang tak lain seorang wanita tua tiap malamnya. IK mengetahui jika korban memiliki sejumlah perhiasan yang selalu disimpan di lemari di dalam kamarnya,” ujar Aji, Senin (17/2/2020).
Diduga karena tergoda untuk memiliki perhiasan milik sang majikan, tutur Aji, IK kemudian berniat mencuri perhiasan tersebut. Untuk melancarkan niat jahatnya itu, IK pun tak segan-segan mengajak ibunya, EN (49), serta kakaknya, KK (24). Merekapun sepakat untuk melaksanakan niat jahat mencuri perhiasan di rumah majikan IK.
Mereka kemudian merancang untuk melakukan aksi dengan berbagi peran. EN bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya mengobrol, sedangkan KK dan IK bertugas untuk mengeksekusi perhiasan milik majikannya yang tersimpan di dalam lemari di dalam kamar.
Aksi ketiga perempuan yang masih satu keluarga ini pun berjalan dengan lancar dan rapi. Mereka berhasil mencuri perhiasan milik korban berupa 16 cincin emas, 1 kalung emas, serta 5 liontin. Tak hanya itu, mereka juga berhasil mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 2,85 juta.
“Pengambilan perhiasan emas milik korban dilakukan KK dan IK secara bertahap karena memang IK sudah tahu betul dimana korban menyimpan perhiasannya. Total kerugian yang diaalmi korban akibat pencurian yang dilakukan ibu dan dua anaknya ini mencapai Rp 75 jutaan,” kata Aji.
Masih menurut Aji, untuk melancarkan penjualan perhiasan hasil curiannya, para pelaku tidak hanya mengambil perhiasan milik korban tapi juga lengkap dengan surat-suratnya. Perhiasan tersebut kemudian mereka jual kepada salah satu penadah yang kini sedang dalam pengejaran petugas.
Aji menerangkan, kasus pencurian ini berhasil diungkap setelah korban sadar jika seluruh perhiasan dan uang yang disimpannya di dalam dompet di lemari kamarnya raib. Korban pun kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Hasil dari penyelidikan, tambah Aji, pelaku pencurian mengarah kepada IK yang tak lain adalah asisten rumah tangga yang setiap malamnya bertugas menemani korban. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, diketahui juga jika dalam melakukan aksinya, IK dibantu oleh ibu kandungnya, EN dan juga kakak kandungnya, KK.
“Pada awalnya ketiga perempuan itu menyangkal telah melakukan pencurian perhiasan serta uang milik korban. Namun pada akhirnya mereka mengakuinya dengan alasan tergiur dengan perhiasan tersebut serta alasan kesulitan ekonomi keluarga,” ucap Aji.
Atas perbuatannya, ibu dan dua anak kandungnya itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu penadah yang membeli barang hasil curian tersebut.(Aep Hendy S)***