Keterangan foto:
AGUS KUSNADI/ Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati H Adang Hadari saat menyerahkan SPPT PBB P2 tahun 2020 kepada 10 Camat di aula Setda Kab Pangandaran, Senin, (17/2/2020).
PARIGI,(KP-ONLINE).-Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata akan melakukan evaluasi terhadap SPPT PBB P2. Pasalnya penarikan pajak SPPT PBB P2 kepada wajib pajak yang belum masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah.
Dirinya akan menelusuri persoalan tunggakan-tunggakan pajak yang secara keseluruhan hampir mencapai 2,8 miliaran rupiah.
“Saya akan pelajari betul apakah wajib pajak rumahnya di Bandung atau dimana dan sulit untuk ditemui atau ada kenakalan di kolektor pajak. Kita akan cari tau dan kita akan tentukan sikap,” ujar Jeje, usai memimpin rapat koordinasi tingkat Kab. Pangandaran kick off program kegiatan tahun 2020 sekaligus melounching SPPT PBB P2 tahun 2020 di gedung Setda di Parigi, Senin, 17 Februari 2020.
Jeje menjelaskan, pada tahun 2019 ada 30 desa dari 93 desa di Kab. Pangandaran yang masih memiliki hutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) jumlahnya sebesar Rp 1 miliar. Sementara sisanya yang 63 desa sudah lunas 100 persen.
“Kalau dihitung dari tahun 2014 jumlah hutangnya mencapai Rp 2,8 miliaran,” kata Jeje.
Di tempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat ditemukan memang ada di beberapa kolektor uang pajak yang terpakai dan sudah diproses sehingga mereka ada kesanggupan untuk mengembalikan.
“Intinya kalau kami hutang pajak itu harus dibayar karena itu sudah menjadi kewajiban. Kalau tidak dibayarkan bunganya terus bertambah,” kata Hendar.
Hendar juga mengatakan, apabila permasalahan tersebut belum dibayarkan oleh wajib pajak, itu menjadi tanggungjawab wajib pajak.
“Tapi yang jadi masalah kalau dari WP sudah bayar ke kolektor tapi tidak disetorkan nah ini yang harus kita proses. Nah ranahnya saya serahkan ke Inspektorat. Kemarin sudah ada dua atau tiga desa yang sudah ada BAP-nya,” kata Hendar.
Pasalnya kata Hendar, di BAP ada ketentuannya apabila tidak mentaati, pihak Inspektorat akan membuat surat ke Bupati.
“Apakah nanti akan dilakukan proses hukum adat dilakukan penyitaan itu tergantung kebijakan pak Bupati,” ujarnya.
Menurut Hendar, berdasarkan kebijakan Bupati pada rakor akan melakukan penelitian berdasarkan SOP. Bahkan lanjut Hendar, Bupati sudah mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2021.
“Apakah akan kita kurangi ADD-nya atau Siltap-nya kita tahan dulu, tapi nanti dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Hendar juga menyebutkan, Desa Sindangjaya menjadi pusat perhatian karena pencapaian pajak PBB-nya hanya mencapai 45 persen.(Agus Kusnadi)***