KABAR PRIANGAN – Pemerintah Kota Tasikmalaya, perketat pemberian izin kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian.
Terlebih kegiatan dari Kabupaten Tasikmalaya yang kerap dilakukan di Kota Tasikmalaya.
Langkah tersebut dilakukan mengingat saat ini Kabupaten Tasikmalaya menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Apalagi saat ini, di Kabupaten Tasikmalaya hiruk pikuk masa kampanye terkait proses Pilkada di masih berlangsung hingga enam Desember 2020 mendatang.
“Edukasi dan pengawasan protokol kesehatan ke masyarakat akan diperketat. Termasuk pemberian izin bagi kegiatan, terutama yang berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Rabu (25/11/2020).
Untuk itu ujar dia, penerapan protokol kesehatan diputuskan harus lebih ketat. Tak hanya dari dalam Kota Tasikmalaya saja melainkan juga waspada penyebaran dari daerah tetangga termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ivan, setiap kegiatan masyarakat yang akan mengundang orang banyak harus melalui izin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Panitia juga harus dapat memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan maksimal selama kegiatan berlangsung.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang abai untuk menjaga jarak ketika melakukan kegiatan.
Padahal, jaga jarak adalah salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, sampai hari ini Rabu (25/11/2020) total kasus positif Covid-19 di Kota Tasik mencapai 654 kasus dengan penambahan kasu baru sebanyak 28 orang.(Asep MS)***