KABAR PRIANGAN – Hasil rapid tes yang dilakukan pada 36.120 petugas penyelenggara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kini sudah keluar. Hasilnya cukup mengejutkan, diamana ada 220 orang petugas yang diketahui reaktif hasil rapid tes. Mereka yakni mulai para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disamping anggota penyelenggara pemilu, dalam rapid tes yang digelar oleh KPU dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya ini juga mendapati 25 petugas Linmas pengamanan TPS yang juga reaktif.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi Pendidilan Pemilih, SDM dan Partisipasi masyarkat, Isti’anah, menjelaskan, jika pihaknya dalam 3 hari ini melakukan rapid tes terhadap PPK, PPS dan KPPS yang akan bertugas di 39 Kecamatan, 351 Desa dan 3.740 TPS se-Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya ada 220 petugas pemilu dan 25 anggota Linmas yang diketahui reaktif hasil rapid tes.
“Perlakuannya, untuk yang reaktif maka dilakukan Swab. Kita langsung berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan langsung direspon baik untuk melaksakan tes lanjutan, yakni Swab,” jelas Isti’anah, Senin (7/12/2020).
Pelaksanaan swab bagi petugas Pilkada ini pun dipastikan didahulukan. Untuk sementara, swab pada masyarakat umum dihentikan, dan petugas Dinas Kesehatan fokus menyelesaikan pemeriksaan swab pada anggota petugas pemilu dan linmas yang reaktif. Upaya ini guna melakukan tindakan lanjutan mengganti petugas pemilu di lapangan, bila ternyata hasil swab positif.
Meski sangat mepet pada pelaksanaan Pilkada yang hanya 2 hari lagi, namun Isti’anah berharap semuanya bisa terkendali dan sesuai dengan rencana yang telah dijadwalkan. Akan tetapi mengapa rapid tes ini baru bisa dilakukan, hal itu menyangkut kesiapan dari peralatan rapid tes sendiri yang baru datang pada beberapa hari akhir jelang Pilkada ini.
“Sebenarnya kita sudah rencanakan dari pertengahan Oktober. Akan tetapi ada beberapa kendala dilapangan, terkait teknis alat rapidnya,” ujar Isti’anah.
Pihaknya berpedoman pada Peraturan KPU nomor 18 tahun 2020, dimana pelaksanan pemungutan suara tetap bisa berjalan meski hanya oleh 5 orang petugas KPPS, dari ketentuannya 6 orang. Hal itu bila mana hasil swab keluar positif.
Sehingga KPU kabupaten Tasikmalaya memiliki batas akhir hasil rapid dan swab tes pada Senin 7 Desember. Jika hasilnya belum keluar melebihi dari hari itu, maka yang bersangkutan pun diminta untuk tidak bekeja. Dan pelaksanaan di TPS berjalan hanya dengan petugas yang ada.
“Rata-rata yang reaktif petugas KPPS ini hanya satu atau dua orang saja. Terkecuali di Cibalong ada yang sampai 5 orang di satu KPPS reaktif semua. Kita minta itu didahulukan hasil swabnya,” terang dia.
- 10 Besar Rawan Sebaran Covid-19
Sementara itu, Bawaslu RI merilis jika Kabupaten Tasikmalaya menempati urutan 10 besar kabupaten/kota di Indonesia yang rawan tertinggi aspek pandemi Covid-19 di Pilkada serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 jelang pungut hitung.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus, mengatakan jika Bawaslu RI merilis Indek Kerawanan Pemilu (IKP) memasuki masa pungut hitung di Pilkada serentak 2020.
“Dimana Kabupaten Tasikmalaya menurut IKP, Kabupaten/Kota di Indonesia rawan tinggi aspek pandemi Covid-19 masuk 10 besar peringkat sembilan, masuk kategori rawannya pada hak pilih atau peserta pemilihan,” terang Azis.
Adapun indikator kerawanan pandemi Covid-19, terang dia, yaitu pertama penyelenggara pemilihan yang positif Covid-19, meninggal dunia karena Covid-19, mengundurkan diri dan melanggar protokol kesehatan.
Kedua, peserta pemilihan yang positif Covid-19, melanggar protokol kesehatan dan menciptakan kerumunan. Dan ketiga kondisi daerah dengan perubahan status wilayah, lonjakan jumlah orang positif Covid-19, lonjakan pasien meninggal dunia dan keterbatasan fasilitas kesehatan.
Adapun untuk tingkat kerawanan politik uang di Pilkada Tasik, kata dia, tetap ada menurut indeks kerawanan pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. (Aris Mohamad F)***