Keterangan foto : Secara simbolis Warga binaan Lapas kelas II B Banjar menerima surat remisi khusus hari raya natal tahun 2020 /Sandi Lukman
BANJAR, (KP-ONLINE).- Dalam perayaan Natal, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, memberikan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2020 kepada 5 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas kelas II B Banjar.
Remisi tersebut merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pemerintah bagi warga binaan yang beragama Kristen.
Dikatakan Bawono Ika Sutomo, Kepala Lapas kelas II B Banjar, pemberian remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Seperti biasa saja, bahwa remisi ini diberikan kepada mereka (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sudah memenuhi persyaratana dministrasi dan substansinya,” Ujar Bawono Ika Sutomo kepada KP melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/12/2020).
Dijelaskan dia, remisi khusus yang diberikan kepada 5 orang tersebut selama satu bulan dalam rangka perayaan Hari Natal tahun 2020.
“Ada lima orang warga binaan yang mendapatkan remisi selama satu bulan. Mereka ada yang berasal dari Banjar dan dari luar Banjar,” jelasnya.
Disampaikan Bawono juga, kelima orang warg binaan yang mendapatkan remisi selama satu bulan itu sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun.
“Mereka terjerat kasus pembunuhan, UU perlindungan anak dan narkotika, lima orang itu sudah menjalani hukuman selama satu tahun, sedangkan masa tahanannya ada yang 7 tahun dan ada yang 10 tahun,” tandasnya.
Sementara itu dia berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan mengikuti pembinaan dengan baik, dapat menjadikan hal tersebut sebagai bekal setelah bebas dan kembali ke masyarakat.
“Karena warga binaan tersebut sudah menjalani pidana dengan baik, mengikuti pembinaan yang diberikan, diharapkan dapat menjadi bekal nantinya setelah bebas dan kembali ke masyarakat, sehingga dapat berguna untuk dirinya dan orang lain,” kata Bawono. (Sandi Lukman)***.