Minggu, 17 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan bandung

H. Yod: Raperda tentang Pondok Pesantren Terganjal Belum Adanya Peraturan Pemerintah

Kabar Priangan by Kabar Priangan
14 Juni, 2020 21:04
in bandung, Headline, Tasikmalaya
0
H. Yod: Raperda tentang Pondok Pesantren Terganjal Belum Adanya Peraturan Pemerintah
43
SHARES
477
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).-Target Panitia Khusus 7 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren kemungkinan tak bisa ditetapkan dalam waktu dekat. Pasalnya peraturan perundang-undangan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah satu pun belum keluar dari pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan anggota Pansus 7 DPRD Provisi Jawa Barat, Dra. H. Yod Mintaraga, MPA kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya, pihaknya saat ini sedang serius membahas Raperda tentang Pondok Pesantren, mengingat begitu banyak pondok pesantren di Jawa Barat. Sehingga bisa dikatakan sangat penting peraturan ini untuk mengatur tata kelola pondok pesantren tentang pendidikan, pemberdayaan dan tentang dakwah. Bahkan selama ini pansus juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan.

Sayangnya, masih ada ganjalan dalam menetapkan Raperda tersebut yakni peraturan perundang-undangan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum satu pun yang keluar dari pemerintah pusat. Sehingga kemungkinan besar tak bisa ditetapkan dalam waktu dekat.

“Padahal Raperda ini akan membahas tentang pendidikan, pemberdayaan pesantren dan dakwah,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

Dikatakan H. Yod, meski pembahasannya terhadap pendidikan, pemberdayaan dan dakwah, namun pihaknya akan lebih fokus terhadap pemberdayaan pesantren dan dakwah. Adapun terkait pendidikan, kemungkinan akan kecil karena itu menjadi kewenangan di Kementerian Agama.

Sebagaimana diketahui, pondok pesantren memiliki peranan penting dalam membentengi moral dan ahlak masyarakat utamanya generasi muda yang menjadi santri. Tak terkecuali dalam membantu pembangunan daerah, bangsa dan negara.

Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh pondok Pesantren perlu diapresiasi oleh pemerintah. Dan melalui Perda tentang Pondok Pesantren itulah pemerintah daerah hadir membantu pesantren yang didalamnya ada kiai, ustad dan santri yang bermukim.

Dijelaskan H. Yod yang merupakan politisi senior Golkar ini, ruang lingkup dari Raperda yang sedang dibahas ini diantaranya tentang perencanaan dan pelaksanaan pengembangan pesantren seperti pembinaan pesantren dan pemberdayaan pesantren.

Dalam hal ini pemerintah Provinsi Jawa Barat harus hadir, untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas, sarana dan prasarana pesantren. Selain itu peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren dan peningkatan pengetahuan dan wawasan. Adapun dalam pemberdayaan dengan cara peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan Pesantren. (Ema Rohima)***

Previous Post

Ato Hermanto Pimpin Persatuan Golf Indonesia (PGI) Garut 

Next Post

Vokalis Charly Edukasi Prihal Covid Melalui 'Talk Show' di Pangandaran

Next Post
Vokalis Charly Edukasi Prihal Covid Melalui ‘Talk Show’ di Pangandaran

Vokalis Charly Edukasi Prihal Covid Melalui 'Talk Show' di Pangandaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021

BERITA TERBARU

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!