TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).-Target Panitia Khusus 7 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren kemungkinan tak bisa ditetapkan dalam waktu dekat. Pasalnya peraturan perundang-undangan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah satu pun belum keluar dari pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan anggota Pansus 7 DPRD Provisi Jawa Barat, Dra. H. Yod Mintaraga, MPA kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Menurutnya, pihaknya saat ini sedang serius membahas Raperda tentang Pondok Pesantren, mengingat begitu banyak pondok pesantren di Jawa Barat. Sehingga bisa dikatakan sangat penting peraturan ini untuk mengatur tata kelola pondok pesantren tentang pendidikan, pemberdayaan dan tentang dakwah. Bahkan selama ini pansus juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan.
Sayangnya, masih ada ganjalan dalam menetapkan Raperda tersebut yakni peraturan perundang-undangan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah belum satu pun yang keluar dari pemerintah pusat. Sehingga kemungkinan besar tak bisa ditetapkan dalam waktu dekat.
“Padahal Raperda ini akan membahas tentang pendidikan, pemberdayaan pesantren dan dakwah,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Dikatakan H. Yod, meski pembahasannya terhadap pendidikan, pemberdayaan dan dakwah, namun pihaknya akan lebih fokus terhadap pemberdayaan pesantren dan dakwah. Adapun terkait pendidikan, kemungkinan akan kecil karena itu menjadi kewenangan di Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, pondok pesantren memiliki peranan penting dalam membentengi moral dan ahlak masyarakat utamanya generasi muda yang menjadi santri. Tak terkecuali dalam membantu pembangunan daerah, bangsa dan negara.
Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh pondok Pesantren perlu diapresiasi oleh pemerintah. Dan melalui Perda tentang Pondok Pesantren itulah pemerintah daerah hadir membantu pesantren yang didalamnya ada kiai, ustad dan santri yang bermukim.
Dijelaskan H. Yod yang merupakan politisi senior Golkar ini, ruang lingkup dari Raperda yang sedang dibahas ini diantaranya tentang perencanaan dan pelaksanaan pengembangan pesantren seperti pembinaan pesantren dan pemberdayaan pesantren.
Dalam hal ini pemerintah Provinsi Jawa Barat harus hadir, untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan kualitas, sarana dan prasarana pesantren. Selain itu peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren dan peningkatan pengetahuan dan wawasan. Adapun dalam pemberdayaan dengan cara peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan Pesantren. (Ema Rohima)***