BANJAR,(KP-ONLINE).-Menanggapi permasalahan dugaan pungli di dunia pendidikan, khususnya di Kota Banjar, Dewan Pendidikan Jawa Barat, H. Dudu Nurzaman, S.Pd., M.Pd, yang sebelumnya membeberkan tufoksi Dewan Pendidikan, menyebutkan, dalam hal penggalangan dana yang melibatkan peran serta masyarakat (PSM) harus berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
“Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong-royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan,” ucapnya, melalui pesan WhatsApp, Minggu, (14/06/2020 ).
Dudu menerangkan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/ walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa/ oleh peserta didik, orang tua/ walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” terangnya.
Lanjut Dudu, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan.
“Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual?. Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan”, tambahnya.
Meski begitu, Dudu mengungkapkan, Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tuturnya.(Agus Berrie)***