GARUT, (KP-ONLINE).- Dua pemuda Ja (21) dan PR (22) dibekuk petugas Satreskrim Polres Garut Rabu (13/11/2019). Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga telah membunuh Elki Firmansyah (29), warga Desa/Kecamatan Peundeuy, Garut. Salah satu dari pelaku pembunuhan diketahui merupakan mantan adik ipar korban.
“Ada dua orang terduga pelaku pembunuhan yang telah kita amankan, salah satunya ternyata mantan adik ipar korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Rabu (13/11/2019).
Menurut Maradona aksi pembunuhan yang dilakukan para tersangka tergolong sangat sadis, sehingga korban mengalami sejumlah luka bacok parah di beberapa bagian tubuhnya bahkan pergelangan tangan korban sampai terputus.
Kedua pelaku, tutur Maradona, membantai korbannya tak jauh dari rumah korban di kawasan Jalan Peundeuy, Kampung Paniisan, Desa/Kecamatan Peundeuy, Garut sekitar pukul 00.30 WIB. Korban dikeroyok dan masing-masing pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok.
Diungkapkannya, kedua pelaku mengaku sama-sama menaruh dendam terhadap korban sehingga mereka sepakat untuk melakukan pengeroyokan. Sebelum membantai korbannya, kedua pelaku sempat pulang ke rumahnya masing-masing untuk mengambil golok.
Menurut Maradona, pelaku JA merasa dendam karena korban tak merestui niatnya yang ingin rujuk dengan mantan isterinya yang juga adik kandung korban. Sedangkan pelaku PR mengaku menaruh dendam karena selama ini sering ditantang oleh korban untuk berkelahi bahkan mereka sempat berkelahi hingga 5 kali sebelumnya.
“Sebelumnya, pelaku JA pernah menikah dengan adik korban akan tetapi karena adanya permasalahan dalam keluarga mereka, akhirnya mereka pisah ranjang. Saat JA mau rujuk, ternyata niatnya itu tak direstui oleh korban sehingga JA menaruh dendam,” katanya.
Berdasarkan hasil visum, tambah maradona, korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kanan sepanjang 10 sentimeter dengan lebar empat sentimeter dan kedalaman 1,5 sentimeter. Selain itu ada juga luka di telinga, dahi, lutut, siku tangan kiri, dan telapak kaki. Namun yang paling parah, pergelangan tangan korban sampai putus akibat terkena bacokan.
“Kemungkinan korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka parah yang dialaminya di beberapa bagian tubuh, terutama pergelangan tangan yang putus,” ucap Maradona.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, lalu pasal 338 KUHP ancama 15 tahun penjara serta pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Aep Hendy S)***