SUMEDANG,(KP-ONLINE).- Satuan Reskrim Polres Sumedang, berhasil amankan 4 orang pelaku illegal logging kayu sonokeling, di kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tomo Selatan.
Ke empat pelaku masing-masing AR (38), EK (23), JU (38) dan JW (31) warga Sumedang dan Majalengka.
Mereka ditangkap petugas
di Jalan Raya Tolengas-Jatigede, tepat di betulan Kampung Cariang, Desa Darmawangi Kecamatan Tomo, Senin (4/11/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Nikki Ramdhany, menginformasikan bahwa ke empat pelaku ini tertangkap tangan saat membawa 66 batang sono keling hasil penebangan liar di wilayah Desa Ciranggem Kec. Jatigede.
“Kami juga mengamankan barang bukti 66 batang kayu dan dua unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut,” katanya, Selasa 5 November 2019.
Para pelaku illegal logging ini, kata Nikki, akan dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf l Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Taufik Rochman)***