KABAR PRIANGAN – Kurang dari 24 jam Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap 2 dari 6 anggota geng motor yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya, Minggu (22/11/2020) dini hari kemarin.
Kedua tersangka berinisial R dan AGA. Satu dari dua tersangka, R merupakan residivis dengan kasus penganiayaan di tahun 2014 dan 2018.
Sementara empat tersangka lainnya, masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui.
Keempatnya kini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam melakukan aksinya kelompok bermotor ini selalu membawa senjata tajam dan segan melukai lawannya.
“Dua dari enam tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Anggota langsung bergerak setelah polisi mendapatkan laporan adanya tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan saat Press Conference, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, para pelaku melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengrusakan di dua lokasi yakni di belakang kolam renang Tirta Alam tepatnya di Jalan Garuda, Cibeureum dan di Jalan Gunung Sabeulah tepatnya di Warnet Kecamatan Cipedes.
Para pelaku yang merupakan gerombolan bermotor ini, menggunakan tiga unit sepeda motor.
Tanpa basa basi, keenamnya langsung menyerang korban yang kala itu sedang berada di pinggir jalan. Para pelaku masing-masing membawa senjata tajam.
Meski dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas langsung bergerak mengejar para pelaku, dan berhasil mengamankan dua tersangka dari enam tersangka.
Sementara empat tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, 1 buah golok, 1 buah samurai dan 1 buah botol yang dilakukan pelaku memukul kepala korban.
Para pelaku secara bersama-sama mendatangi TKP kemudian melakukan pengeroyokan. Korban dipukul kepalanya dengan botol yang mengakibatkan luka memar.
“Tidak itu saja, pelaku juga menyabetkan senjata tajam jenis clurit hingga melukai tangan korban,” ucapnya.
Dikatakan Doni, dengan kondisi terluka korban berhasil menyalamatkan diri. Namun akibat lukanya, korban harus mendapatkan penanganan medis.
Adapun motif dari para pelaku ini, hasil dari keterangan para pelaku yakni ada konflik antar kelompok. Selanjutnya mereka melakukan pertemuan hingga akhirnya terjadilah perkelahian.
Doni menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang akan membuat keresahan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelakunya. Sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kelompok lainnya, khususnya gerombolan bermotor.
Pihaknya akan melakukan patroli secara rutin, khususnya pada hari-hari libur agar tidak ada ruang bagi kelompok yang akan melakukan aksi-aksi yang meresahkan.
“Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun. Kami juga berharap masyarakat jangan sampai resah, namun jika ada tindakan dari kelompok yang meresahkan untuk segera melaporkan ke polisi,” ujarnya. (Ema Rohima)***