TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Pihak DinasPerhubungan (Dishub) Tasikmalaya akan meninjau ulang kenaikan tarif parkir, menyusul reaksi warga yang memprotes kenaikan tersebut.Terkait itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan meninjau ulang tarif baru parkir dan membuat formula tarif baru yang disesuaikan dengan kemampuan warga,” kata Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan, Senin (6/1/2020)
Seperti diketahui Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memberlakukan tarif baru parkir mulai Januari 2020. Yakni parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 jadi Rp 3.000, mobil dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000 dan mobil besar antara Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per kendaraan.
Aay mengatakan, dengan adanya upaya peninjauan kembali tarif parkir, otomatis Perwalkot nomor 51 tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Parkir akan dibatalkan.
“Kami akan melakukan koordinsi dengan pihak terkait, seperti DPRD khusunya Komisi 2 yang menjadi mitra kami. Akan kami susun ulang formula yang pas, atau yang tidak memberatkan masyarakat,” kata Aay.
Aay juga menambahkan, latar belakang kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya, selain untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) juga karena tarif parkir sudah lama tidak disesuaikan. “Sudah sekitar sepuluh tahun belum ada penyesuaian tarif,” ujar Aay.
Kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya tersebut berdasar Perwalkot nomor 51 tahun 2019. Hanya saja, kenaikan hingga tiga kali lipat tersebut disambut protes warga.
“Pemkot tidak memiliki empati bagi warganya sendiri. Di tengah banyaknya kenaikan sejumlah pelayanan seperti tarif listrik dan BPJS, kok malah menaikkan parkir. Dengan semena-mena lagi,” kata Rezza (40), warga Jalan Lengkong. (Asep MS)***