TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).-Analis Perizinan Ormas dan LSM pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Tedi Ruswadi mengatakan, dari 420 ormas dan LSM yang terdaftar di Badan Kesbangpol, hanya sekitar 250 ormas/LSM yang masih aktif. Hal itu terlihat berdasarkan jumlah ormas dan LSM yang melakukan pendaftaran ulang di Badan Kesbangpol. Artinya, hampir separuhnya dari lembaga ormas dan LSM di Kota Tasikmalaya tersebut yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak aktif.
“Ada di antaranya yang memang sudah mati tapi ada juga yang mungkin mereka belum memperbaharui perizinannya,” ujar Tadi saat melakukan verifikasi Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat di sekretariat FK KIM Jalan Ir. H. Juanda Kota Tasikmalaya, Kamis (19/3/2020).
Hadir pada acara verifikasi tersebut para pengurus dan pembina FK KIM, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya Dadang Saepudin, Kepala Bidang IKPS Nining dan lainnya.
Menurut Tedi, banyaknya ormas/LSM di Kota Tasikmalaya karena memang mekanisme pembentukan dan pendaftaran ormas/LSM di Kesbangpol sangat mudah.
“Amanat undang-undangnya begitu. Mungkin maksudnya untuk memberikan ruang seluas luasnya bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia sebenarnya berharap agar ormas dan LSM yang ada dan terdaftar di Badan Kesbangpol benar-benar memberikan manfaat dan kontribusi bagi masyarakat. Jangan membentuk ormas dan LSM hanya untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Ia mengapresiasi kehadiran lembaga FK KIM yang secara konsisten berkiprah di kota Tasikmalaya sejak tahun 2013 lalu. “Mudah-mudahan dengan terdaftarnya di Kesbangpol, FK KIM bisa lebih meningkat lagi kinerjanya dan menjadi mitra pemerintah dalam membantu penyebarluasan informasi,” katanya.
Ketua FK KIM Kota Tasikmalaya Deni Sonjaya menjelaskan, pendaftaran lembaganya ke Kesbangpol seiring perubahan aturan yang menempatkan FK KIM bukan lagi sebagai lembaga binaan pemerintah tapi merupakan lembaga mitra. Sebelumnya ia sudah mendaftarkan lembaganya ke Kementerian Kehakiman Hukum dan HAM RI dan sudah tercatat dengan AHU Nomor 113 Tanggal 27 Februari 2020.
“Mudah mudahan dengan legalitas ini menjadi spirit bagi kami untuk bisa meningkatkan lagi kiprah kami sesuai visi dan misi di bidang penyebarluasan informasi yang kami emban,” katanya. (M. Ridwan)***