SUMEDANG, (KP-ONLINE).– Dua bulan lebih para pengusaha perhotelan dan restoran yang ada di Jatinangor tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19, akibatnya usaha mereka terancam gulung tikar. Apalagi, jika PSBB kembali diperpanjang, usaha hotel dan restoran kian terpuruk.
Perkembangan dunia usaha semenjak wabah Covid 19 merebak dan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang membuat para pengusaha hotel dan restoran kalang kabut.
Manager Hotel Jatinangor,Jajang Haris mengatakan, sudah berbagai cara dilakukan para pengusaha agar mereka bisa tetap bertahan. Namun dengan diperpanjangnya PSBB otomatis mereka menjadi mati kutu.
“Para pekerja terpaksa dirumahkan. Satu bulan kami masih bisa bertahan. Tapi setelah lewat satu bulan,dengan berat hati kami harus memutus kontrak sebagian pekerja karena beban management sudah tidak sanggup lagi untuk bayar pekerja, sementara pemasukan nihil,” keluhnya.
Apabila PSBB kembali diperpanjang, berlanjut hingga Juni dan Juli, para pengusaha hotel dan restoran pasti mati total.
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Sumedang H. Nana Mulyana, melalui sambungan telefon ia membenarkan kondisi tersebut dikarenakan persoalan yang dihadapi para pengusaha hotel dan restoran sudah dirasakan semenjak awal bulan April lalu.
“Dan kami sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait Pajak PPh yang ke pusat. Selanjutnya ke perbankan terkait cicilan dan bunga kemudian Jamsostek, PLN, karena angkanya sangat besar juga ke Telkom untuk pemakaian internet karena walau tutup tetap harus bayar,ditambah beban pembayaran bagi pekerja,” katanya.
Ia berharap wabah Covid 19 ini segera berakhir, juga PSBB segera dicabut, karena ia tidak tahu lagi seperti apa kondisinya apabila PSBB diperpanjang.
“Dikarenakan ramainya para pengusaha hotel dan restoran ini menjelang Lebaran, sementara sejauh ini kami masih tidak beroperasi,otomatis kami makin kalang kabut,” katanya.
Apabila bulan ini kami bisa beroperasi setidaknya ada tenaga buat para pengusaha untuk bangkit kembali dengan harapan setelah PSBB dicabut pihanya bisa buka usaha dengan tetap melaksanakan SOP social distancing.
“Sementara permohonan kami sudah masuk dan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggapannya cukup baik. Sementara di perbankan sudah ada restrukturisasi. Namun untuk PLN, Telkom dan BPJS tidak ada penangguhan,”ungkapnya.(Devi Supriyadi)***