82 Calon TKI Batal Diberangkatkan

- 2 April 2020, 03:15 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 82 calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Serang yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans batal diberangkatkan ke sejumlah negara tujuan untuk bekerja. Pembatalan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penempatan Kerja (Binapenta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengatakan, pada Rabu (18/3/2020), Pemerintah Pusat telah menginstruksikan untuk pembatalan pemberangkatan calon PMI keluar negeri.

Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Calon PMI atau TKI Keluar Negeri. Ada 82 calon PMI yang sudah mendapatkan rekomendasi pemberangkatan dari Disnakertrans.

"Tahun ini, ada pembatalan pemberangkatan calon PMI yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Serang," katanya, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, pembatalan tersebut, berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda beberapa negara. Dari 82 calon PMI tersebut, lanjut dia, rata-rata mereka akan berangkat ke beberapa negara, seperti Malaysia, Brunei, Hong Kong, dan Taiwan.

Sementara, terkait pemberian rekomendasi dari Disnakertrans, tutur dia, tujuannya untuk memudahkan mereka membuat paspor di Imigrasi. Kemudian, biasanya setelah mereka mendapatkan rekomendasi calon PMI wajib untuk mengikuti pelatihan di balai latihan kerja luar negeri.

"Jadi, sehabis mendapatkan rekom itu tidak langsung berangkat. Paling tiga bulan baru bisa berangkat, karena mereka harus mengurus paspor dan mengikuti latihan di balai kerja luar negeri," tuturnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan rekomendasi, dia menjelaskan, usia calon PMI minimal 18 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan dokumen pribadi. Kemudian, surat izin suami/istri/orangtua dan diketahui oleh kepala desa setempat. Lalu, mempunyai kompetensi. Perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut juga diminta untuk datang menyiapkan perjanjian kerja, penempatan kerja, serta hak dan kewajibannya.

"Tahun sebelumnya kan berbeda tidak seperti sekarang. Dulu pergi ke sana nyuci, masak, ngasuh bayi, ngasuh orangtua. Jadi, serabutan. Kalau sekarang harus dilihat mau menjadi apa, kalau mengasuh bayi ya mengasuh bayi saja tidak boleh yang lain," ujarnya.

Sementara, dia menuturkan, untuk 82 calon PMI yang batal berangkat tersebut, rata-rata bekerja di bidang formal maupun infromal. Untuk informasi pemberangkatan puluhan calon PMI tersebut, hingga saat ini masih menunggu keputusan pusat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x