Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Kementerian Olahraga atau Badan Olahraga?

- 22 Oktober 2019, 19:08 WIB
GEDUNG Kementerian Pemuda dan Olahraga.*/WINA SETYAWATIE/PR
GEDUNG Kementerian Pemuda dan Olahraga.*/WINA SETYAWATIE/PR

JAKARTA, (PR).- Perubahan terjadi di pemerintahan Joko Widodo periode kedua yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin. Berdasarkan informasi dari Istana Kepresidenan, ada sekitar 10 nomenklatur kementerian yang akan mengalami perubahan.

Salah satu yang akan diubah adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pada Senin, 21 Oktober 2019, mantan Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan, Kemenpora besar kemungkinan akan diubah menjadi Badan Khusus Olahraga.

Hal itu masih menjadi teka-teki hingga sekarang. Tetapi, rencana perubahan itu sudah ditanggapi beragam dari para pengamat olahraga. Ada yang setuju karena dinilai lebih ramping dan lebih fokus, tapi ada juga yang tidak setuju karena ruang lingkupnya akan lebih sempit dan bersifat teknis.

Seperti yang diungkapkan pengamat olahraga dari Universitas Negeri Yogyakarta, Djoko Pekik Irianto. Mantan Deputi IV Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga Kemenpora itu menyatakan, masyarakat saat ini berharap ada penguatan terhadap peran Kemenpora. Penguatan itu khususnya di bidang keolahragaan sehingga sebaiknya terpisah dari kepemudaan.

"Kalau menjadi badan, tentu perannya lebih sempit atau praktis. Badan tidak berperan sebagai regulator (seperti peran kementerian), sebab badan berperan sangat teknis. Apalagi, terkait misi untuk menyukseskan pencapaian prestasi terutama Asian Games 2022 dan terutama keinginan menjadi tuan rumah Olimpiade 2032, maka penguatan kementerian justru diperlukan," katanya.

Bila tidak ada kementerian yang jadi regulator, menurut Djoko, kontrol terhadap sistem pembinaan tidak akan maskimal. Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005 dan PP Nomor 16, Nomor 17, dan Nomor 18 Tahun 2007 memang ada. Tetapi, butuh regulasi yang lebih teknis untuk mengendalikan sistem pembinaan prestasi olahraga.

"Maksudnya begini, Kementerian perankan sebagai regulator, sedangkan implementatornya berikan pada stakeholder mitra di bawahnya, misalnya seperti KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), KOI (Komite Olimpiade Indonesia), PB (Pengurus Besar) cabang olahraga, KONIDA (KONI Daerah), Pengda Cabor, dll. Khusus untuk KONI/KOI perlu disatukan," tuturnya.

Badan Olahraga lebih baik daripada Kementerian Olahraga

Pengamat lain memberikan pendapat berbeda. Mereka lebih setuju jika olahraga dikelola dalam bentuk badan. Seperti yang diungkapkan pengamat olahraga, Broto Happy, dan pengamat olahraga dari Institut Teknologi Bandung, Tommy Apriantono.

Halaman:

Editor: Vebertina Manihuruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x