SUMEDANG,(KP-ONLINE).- Sejumlah perwakilan buruh dari berbagai organisasi buruh di wilayah Kabupaten Sumedang meminta kepada Bupati Sumedang agar bisa melindungi belasan ribu karyawan pabrik yang dirumahkan, supaya tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Permintaan tersebut, disampaikan langsung oleh perwakilan buruh, saat melakukan audensi dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, di Ruang Cakrabuana IPP Setda Sumedang, Senin (8/6/2020).
Seperti diungkapkan salah seorang perwakilan organisasi buruh, Dayat Hidayat, yang merupakan Ketua Persatuan Perjuangan Pekerja Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (PEPPSI-KSN) Kab. Sumedang.
Dalam audensi tersebut, Dayat meminta kepada Bupati Sumedang supaya dapat memberikan jaminan serta perlindungan bagi karyawan pabrik yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19, agar tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan yang mempekerjakannya.
“Saya harap Pak Bupati bisa menjamin dan melindungi karyawan dari potensi terjadinya PHK. Serta dapat membantu memperhatikan kesejahteraan ekonomi buruh, bukan hanya terkait dengan kesehatannya saja,” kata Dayat.
Maka dari itu, melalui audensi ini Dayat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Bupati, agar secepatnya membuat Surat Edaran terkait nasib belasan ribu karyawan pabrik yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19, supaya mereka semua diperkerjakan kembali oleh pihak perusahaan.
“Dengan harapan, surat edaran tersebut nantinya menjadi perhatian para pengusaha, agar dapat mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan,” ujar Dayat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, meminta agar para buruh bersabar menunggu keluarnya kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mengenai keinginan buruh yang meminta untuk kembali bekerja setelah dirumahkan, kami harap para buruh dapat bersabar menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Dony.
Karena, lanjut Dony, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini, buruh juga harus tetap mengikuti anjuran pemerintah, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kita tunggu saja dulu aturannya bersama-sama. Nanti juga secara bertahap karyawan yang sebelumnya dirumahkan itu, pasti akan dipekerjakan kembali,” ujar Dony, saat menjawab keluhan para buruh. (Taufik Rochman)***