BANJAR,(KP-ONLINE).- Dalam menghadapi Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banjar mengalokasikan dana lewat Biaya Tidak Terduga (BTT) hasil dari refoccusing APBD tahun 2020 sebesar Rp 32 Miliar. Namun anggaran sebesar itu, serapannya belum mencapai 100 persen, melainkan hanya Rp 3,5 Miliar yang baru diserap oleh 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran covid-19.
“Refoccusing tahap pertama yang digunakan untuk penanganan covid-19 nilainya Rp 32 Miliar lebih. Tapi tidak terserap hingga seratus persen karena beberapa OPD tidak menyerap anggaran tersebut,” ucap Pembina Bidang Akuntabilitas pendampingan dan pengawasan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Gunadi, SH.,MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (05/06/2020).
Gunadi mencontohkan RSUD Kota Banjar, dimana Rumah Sakit tersebut dalam penyerapan anggaran tidak memaksimalkan anggaran belanja Alat Pelindung Diri (APD), pasalnya RSUD Kota Banjar banyak dibantu oleh para agnia yang memberikan bantuan APD sehingga tercukupi.
Hal serupa juga yang dilakukan Dinas Sosial Kota Banjar, yang tidak menyerap anggaran 100 persen untuk kebutuhan jaring pengaman sosial (JPS), karena adanya bantuan dari provinsi dan pusat bagi para terdampak.
“Contoh RSUD yang tidak menambah pengadaan APD karena stoknya sudah terpenuhi dari bantuan dari luar, kemudian Dinas sosial tidak membelanjakan anggaran sepenuhnya karena penerima bantuan JPS yang terdata sebelumnya sudah mendapat bantuan dari Provinsi atau pusat, lewat beberapa program yang lainnya, selain PKH dan Rastra yang rutin diberikan kepada masyarakat,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua bidang akuntabilitas pendampingan dan pengawasan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Ir. H. Ojat Sudrajat, MM, menambahkan, hasil evaluasi tim yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, Polisi, dan TNI mendapati total anggaran belanja dari Rp 32 Miliar lebih itu Silpa-nya sekitar Rp 3,5 Miliar. Diantaranya dari pembatalan belanja barang dan jasa oleh beberapa OPD, diantaranya RSUD Banjar, RS. Asih Husada, Dinsos, Diskominfo dan beberaoa OPD lain pengguna anggaran covid-19.
“Laporan serapan ini belum final, karena baru laporan sampai tanggal 27 Mei 2020. Sementara laporan pertanggungjawaban pengguna anggaran covid-19 dari 12 OPD harus disampaikan pada Senin tanggal 8 Juni 2020 besok, kepada ketua tim gugus tugas yakni Wali Kota Banjar,”katanya.(Agus Berrie)***