BANJAR,(KP-ONLINE).- Sebagai langkah persiapan pemungutan dan upaya optimalisasi pengelolaan PBB tahun 2020, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar menggelar kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), sektor perdesaan dan perkotaan, di aula Setda Kota Banjar, Senin, (24/02/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, Sekda Kota Banjar, H. Ade Setiana, para Kepala OPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa se-Kota Banjar, disertai perwakilan dari KPP Pratama Ciamis, KPPN Tasikmalaya, BPN Banjar, KPKNL Banjar, juga PPAT se-Kota Banjar.
Pada acara tersebut, Kepala BPPKAD, Hj. Nur Sa’adah, menyampaikan, berbagai kemudahan dalam penagihan maupun pembayaran pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melalui berbagai cara, diantaranya melalui teller Bank BJB, ATM, Internet Banking, EDC dan SMS banking, Dalam tahun 2020, BPPKAD-pun berinovasi dengan bekerjasama dengan dunia modern, yang siapapun wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bukalapak, Traveloka Mobile, Tokopedia dan Indomaret.
“Ini adalah langkah kami dalam meminimalisir permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan, seperti lambatnya pelunasan dan hal-hal yang menimbulkan kelalaian dalam pembayaran PBB,” ucapnya.
Selain itu, Kepala BPPKAD, melaporkan pokok ketetapan PBB Kota Banjar Tahun 2020 perkecamatan, diantaranya sebagai berikut, Kecamatan Banjar, SPPT 32.529 lembar, Pokok Ketetapan Rp 2.179.278.114, Kecamatan Pataruman, SPPT 36.600 lembar, Pokok Ketetapan Rp 1.653.574.342, Kecamatan Purwaharja, SPPT 12.497 lembar, Pokok Ketetapan Rp 725.952.040, Kecamatan Langensari, SPPT 33.674 lembar, Pokok Ketetapan Rp 1.072,886.261.
Jumlah keseluruhan SPPT dan Pokok Ketetapan Kota Banjar Tahun 2020 Terdiri dari SPPT 115.300 lembar, Pokok Ketetapan Rp. 5.631.690.757.
“Dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 ini terjadi kenaikan jumlah Pokok Ketetapan sebesar 38,52% atau Rp 1.566.230.341, apabila dibandingkan dengan Pokok Ketetapan Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 4.605.460.416. Kenaikan ini cukup signifikan, ini menunjukan adanya upaya-upaya kami dalam pengelolaan Pajak, khususnya PBB-P2, yang merupakan andalan kami dalam peningkatan PAD di Kota Banjar,” terang Nur Sa’adah.
Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana menyambut positif dengan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) P2. Ia menyampaikan, PBB merupakan salah satu sektor andalan bagi pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin besar pendapatan, tentu akan berdampak pula pada percepatan pembangunan Kota Banjar.
Nana juga menekankan kepada para Lurah dan Kades, untuk memberikan pelayanan terbaik, serta bagi para wajib pajak diharapkan membayar pajak tepat waktu, hingga jatuh tempo 30 September 2020.
“Setelah SPPT diterima Kelurahan dan Desa, secepatnya melakukan pengecekan/ penyortiran terhadap SPPT, baik Nama Wajib Pajak, Alamat, Identitas Objek Pajak, SPPT yang bermasalah secepatnya dihimpun dan ajukan ke BPPKAD, Bagi SPPT yang tidak bermasalah, agar secepatnya Desa/Kelurahan melaksanakan penagihan kepada Wajib Pajak yang besarannya sesuai dengan SPPT, serta hasil penagihan secara administrasi dicatat dalam pembukuan oleh masing-masing kolektor dan secepatnya disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk dalam waktu 1 X 24 jam,” tegasnya.(Agus Berrie)***