KABAR PRIANGAN -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut fokus dan konsentrasikan monitoring terkait potensi penyalahgunaan narkotika menjelang malam pergantian tahun baru. Dan telah siapkan tim untuk memantau tempat yang akan dijadikan prioritas, terutama di wilayah yang memiliki potensi penyalahgunaan narkoba.
Demikian diungkapkan Kepala BNNK Garut, AKBP Irzan Haryono saat jumpa pers di Gedung BNNK Garut, Selasa (15/12/2020).
“Kita juga buat spanduk di daerah rawan penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat wisata atau tempat umum lain nya,” ujarnya.
Irzan mengingatkan pentingnya seluruh pihak untuk selalu menghindari penyalahgunaan narkoba.
Ia menilai, semua orang berpotensi menjadi korban, maka dari itu semua pihak penting melakukan penjagaan diri dengan keimanan, ketaqwaan hingga memperkuat ketahanan keluarga.
Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Indonesia khususnya di wilayah Garut, kata Irzan, pihaknya memokuskan perhatian pada terbentuknya masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui berbagai program kegiatan.
Hal itu, ujar Irzan, perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk merespon keadaan bangsa Indonesia yang darurat narkoba. Ia mengajak, semua pihak, mulai pemerintah, aparat penegak hukum hingga rakyat secara umum untuk memerangi narkoba, dan tidak bisa berpangku tangan melihat narkoba yang merupakan kejahatan terorganisir, karena perang modern itu menghancurkan bangsa dan negara.
“Imunitas terhadap penyalahgunaan narkoba terutama ditujukan pada kalangan generasi muda yang memang menjadi target pasar jaringan sindikat narkoba.” ujar Irzan. Ia mengungkapkan, untuk memutus rantai penyalahgunaan Narkotika, fokus BNNK Garut tidak hanya pada pengungkapan tetapi juga lebih pada edukasi pendidikan seperti diseminasi informasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam kesempatan itu pun.
Irzan menyampaikan beberapa capaian yang berhasil diungkap BNNK Garut salah satunya penangkapan dua tersangka kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,55 gram sabu. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut.
Selanjutnya, melakukan tes urin di empat lingkungan dengan sasaran 40 orang, dan sebanyak 9 kali dengan sasaran 549 orang dengan hasil keseluruhan negatif. Irzan menyebutkan, perkembangan kasus penyalahgunaan di Garut sendiri, tidak begitu menonjol.
Kabupaten Garut tidak masuk sebagai zona merah dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun begitu, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut tetap ada.
Seperti adanya sebanyak 35 orang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan Klinik Pratama BNN Kabupaten Garut. Selain itu, ada tiga desa di dua kecamatan dinilai rawan terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil mapping 2019-2020, yakni desa Langensari di Kec. Tarogong Kaler, dan Kel. Pakuwon dan Ciwalen di Kec. Garut Kota.
“Selama tahun 2020 ini juga kami melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya program pencegahan, pemberdayaan masayarakat, bimtek dan lainnya
,” ujar Irzan Haryono.***