TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan BNN Jawa Barat dan Polsek Rajapolah Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (16/9/2020) sore.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita 13 kg siap edar dari tangan tersangka.
Diduga, barang haram senilai miliaran rupiah tersebut akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. BNN juga berhasil meringkus tiga tersangka dan salah satu tersangkanya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Menanggapi penangkapan tiga tersangka pengedar sabu, Ketua KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Nana Sumarna meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya lebih serius dalam penanganan narkoba. Saat ini Tasikmalaya sudah masuk kategori darurat narkoba.
“Status darurat narkoba telah melanda Kabupaten Tasikmalaya. Perlu penanganan khusus dan anggaran khusus, sehingga program penanggulangan narkoba pun dijalankan secara khusus,” kata Nana kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Menurut Nana Magadir sapaan akrabnya, selama ini hanya mendengar peredaran sabu di Tasikmalaya dengan jumlah gram. Namun kali ini sangat mencengangkan, karena sabu yang berhasil disita seberat 13 kilogram.
Dengan seberat itu, diperkirakan bisa dikonsumsi oleh ribuan orang. Dengan demikian, wajar jika Tasikmalaya dikatakan sebagai darurat narkoba. Pemakainya juga diduga bukan oleh kalangan anak muda saja, namun bisa jadi sudah masuk ke kalagan pejabat dan pengusaha.
“Bisa jadi penggunanya ada di kalangan pejabat dan pengusaha. Dengan mahalnya harga sabu, tentu berat untuk didapatkan oleh anak muda,” tuturnya.
Dikatakan Nana, pihaknya atas nama KNPI Kabupaten Tasikmalaya tetap konsen dalam penanggulangan narkotika. Bahkan, pihaknya ikut menghadiri dalam acara kerjasama pencegahan narkoba dengan BNN Jawa Barat.
Hal ini sebagai organisi induk kepemudaan, harus menjadi pembawa semangat dan peduli khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dimana narkoba sangat berdampak pada kehidupan sosial. Apalagi kini peredaran narkoba bukan hanya di kota-kota besar, namun sudah masuk hingga daerah tak terkecuali di Kabupaten Tasikmalaya. Begitu pun penggunanya, mulai dari anak muda, pejabat, politisi, pengusaha dan kalangan lainnya.
“Semua kalangan dicurigai sudah terpapar narkoba, ini adalah masalah bersama. Tanggung jawab semua,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram siap edar berhasil disita petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan BNN Jawa Barat dan Polsek Rajapolah Polresta Tasikmalaya, Rabu (16/9/2220) sore.
Diduga, barang haram senilai miliaran rupiah tersebut akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Sabu tersebut disita setelah petugas berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka belum dirilis secara resmi oleh BNN. Namun berdasarkan informasi ketiganya yakni berinisial HR (48) warga Medan, AM (41) warga Medan dan ED (47) warga Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu informasi di lapangan, pada hari Rabu (16/9/2020) sekira pukul 15 petugas berpakaian preman tiba-tiba menghentikan sebuah bus PO Pelangi di Jalan Raya Rajapolah, tepatnya depan RM Adhari, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diawali dengan kejar-kejaran antara sebuah mobil mini bus dengan bus Pelang dengan nomor polisi BL 7308 AK, petugas berhasil menghadang bus. Kejadian itu sempat menghebohkan warga sekitar.
Karena saat itu warga melihat petugas langsung menangkap ketiga tersangka dan memborgolnya. Ketika petugas melakukan penggeledahan, ternyata di dalam bus itu ditemukan 13 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi sabu. Diperkirakan dalam satu kemasan itu seberat satu kilogram.
Berdasarkan informasi, sabu bernilai miliaran rupiah itu akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. (Ema Rohima)***