KABAR PRIANGAN – Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (6/1/2021) resmi menerima pelimpahan berkas kasus pencabulan dengan
korban anak di bawah umur.
Kepala Kejari (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, memnbenarkan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara pencabulan dengan terduga pelaku seorang oknum kepala desa.
Pelimpahan diterima dari jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Satreskrim Polres Garut pada Rabu (6/1/2021)
sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hari ini kami telah secara resmi menerima pelimpahan berkas kasus pencabulan yang terduga pelakunya seorang oknum kepala desa. Selain berkas, penyidik dari Polres Garut juga melimpahkan barang bukti berikut tersangka,” ujar Sugeng saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka,
Tarogong Kidul, Rabu (6/1/2021).
Diungkapkan Sugeng, tersangka dalam kasus pencabulan ini berinisial PM yang merupakan Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.
Sedangkan korbannya seorang anak di bawah umur yang merupakan anak dari mantan tim sukses pelaku saat mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan di rumah korban dan mereka saling mengenal.
Perbuatan ini tak hanya dilakukan satu kali tapi berulangkali dan akibatnya kini korban pun dalam kondisi hamil.
Menurut Sugeng, pasacadilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.
Setelah itu, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut di Jalan Dewi
Sartika, Garut Kota.
Sugeng berharap, pascadilakukan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti serta tersangka, perkara ini bisa segera memasuki persidangan.
Sebelumnya, pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk meneliti berkas perkara itu kembali.
“Sebelum memasuki persidangan, kami masih memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk meneliti kembali berkas perkaranya. Kami tentu berharap berkasnya sudah benar-benar lengkap sehingga perkra ini bisa secepatnya memasuki masa persidangan,” katanya.
Disampaikan Sugeng, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76b jo pasal 81, dakwaan primer.
Selain itu tersangka juga dijerat pasal 76c jo pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(Aep Hendy S)***
Keterangan foto
-PM, oknum kepala desa yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk
kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut pascapelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik P2A Satreskrim Polres Garut, Rabu (6/1/2021).