Minggu, 17 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan garut

Berkas Perkara Pencabulan yang Libatkan Oknum Kades Dilimpahkan ke Kejari

Kabar Priangan by Kabar Priangan
7 Januari, 2021 12:08
in garut, Headline
0
Berkas Perkara Pencabulan yang Libatkan Oknum Kades Dilimpahkan ke Kejari
22
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABAR PRIANGAN – Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (6/1/2021) resmi menerima pelimpahan berkas kasus pencabulan dengan
korban anak di bawah umur.

Kepala Kejari (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, memnbenarkan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara pencabulan dengan terduga pelaku seorang oknum kepala desa.

Pelimpahan diterima dari jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Satreskrim Polres Garut pada Rabu (6/1/2021)
sekitar pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kami telah secara resmi menerima pelimpahan berkas kasus pencabulan yang terduga pelakunya seorang oknum kepala desa. Selain berkas, penyidik dari Polres Garut juga melimpahkan barang bukti berikut tersangka,” ujar Sugeng saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka,
Tarogong Kidul, Rabu (6/1/2021).

Diungkapkan Sugeng, tersangka dalam kasus pencabulan ini berinisial PM yang merupakan Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Sedangkan korbannya seorang anak di bawah umur yang merupakan anak dari mantan tim sukses pelaku saat mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan di rumah korban dan mereka saling mengenal.

Perbuatan ini tak hanya dilakukan satu kali tapi berulangkali dan akibatnya kini korban pun dalam kondisi hamil.

Menurut Sugeng, pasacadilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.

Setelah itu, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut di Jalan Dewi
Sartika, Garut Kota.

Sugeng berharap, pascadilakukan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti serta tersangka, perkara ini bisa segera memasuki persidangan.

Sebelumnya, pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari ke depan untuk meneliti berkas perkara itu kembali.

“Sebelum memasuki persidangan, kami masih memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk meneliti kembali berkas perkaranya. Kami tentu berharap berkasnya sudah benar-benar lengkap sehingga perkra ini bisa secepatnya memasuki masa persidangan,” katanya.

Disampaikan Sugeng, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76b jo pasal 81, dakwaan primer.

Selain itu tersangka juga dijerat pasal 76c jo pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(Aep Hendy S)***

Keterangan foto
-PM, oknum kepala desa yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk
kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut pascapelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik P2A Satreskrim Polres Garut, Rabu (6/1/2021).

Previous Post

Inflasi Kota Tasik 2020 Terendah Selama Kurun Waktu Tiga Tahun Terakhir

Next Post

Kedelai Mahal, Dewan Minta Pemerintah Segera Mengambil Langkah

Next Post
Kedelai Mahal, Dewan Minta Pemerintah Segera Mengambil Langkah

Kedelai Mahal, Dewan Minta Pemerintah Segera Mengambil Langkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021

BERITA TERBARU

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!