KABAR PRIANGAN – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akhirnya rampung menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Bupati Kabupaten Tasikmakaya, Ade Sugianto, pada Pilkada Tasikmalaya kemarin. Sebagai mana yang dilaporkan oleh Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 04, Iwan Saputra.
Hal ini seiring dengan berkas perkara penanganan tersebut yang kini diteruskan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dimana direkomendasikan sebagai pelanggaran administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Diketahui jika sebelumnya Bawaslu telah selesai mengkaji dan membahasnya bersama Sentra Gakkumdu yang didalamnya bersama Kepolisian dan Kejaksaan, lewat pembahasan pertama dan kedua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, menjelaskan, dalam penanganan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 5 yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 04, Iwan Saputra, dengan terlapor calon Bupati nomor urut 02, Ade Sugianto sebagai calon bupati petahana, sudah selesai dibahas.
Adapun hasil dari rangkaian penanganan pelanggarannya adalah, terang dia, bahwa untuk sanksi pidana sebagai mana pasal 188 tidak memenuhi unsur dan prosesnya terhenti di pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (SG). Sedangkan yang memenuhi unsur yakni pasal 71 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016, yakni terkait pelanggaran administrasinya.
“Sedangkan untuk penanganan pelanggaran administrasi, sebagaimana pasal 71 ayat 5, Bawaslu dalam pleno rapat pimpinan memutuskan untuk meneruskannya ke KPU. Dan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dodi, dalam confrensi persnya, Selasa (29/12/2020).
Ditambahkan Dodi, adapun soal poin-poin didalam berkas dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan Bawaslu ke KPU itu sudah menjadi ranah kajian dari KPU untuk meneliti dan mengkajinya. Jadi tidak bisa disampaikan Bawaslu.
Dia menegaskan bahwa memang dalam hal penanganan dugaan pelanggaran secara administrasi kewenangannya ada di Bawaslu. Dengan mengumpulkan bukti, saksi dan ahli pidana dan hukum tata negara. Sedangkan pembahasan unsur pidanya, atas dua kali pembahasan sentra Gakumdu tidak memenuhi unsur.
“Jadi sudah jelas terkait unsur pidana tidak memenuhi unsur dan tidak dilanjutkan berdasarkan keputusan dari pembahasan sentra Gakkumdu Bawaslu bersama lembaga kepolisian dan kejaksaan,” tegas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut Empat Iwan-Iip, Dadi Hartadi SH, mengungkapkan pihaknya cukup lega atas laporan yang dibuat oleh pasangan Iwan-Iip didampingi kuasa hukum pada 16 Desember 2020 lalu sudah ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan oleh Bawaslu.
Dimana laporannya atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di Pilkada Tasikmalaya sebagai mana pasal 71 ayat 5 bisa dikeluarkan Bawaslu.
“Hasilnya kita sudah ketahui dari Bawaslu bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran pasal 188, unsur tindak pidana pemilu tidak memenuhi unsur dan dihentikan di pembahasan tahap kedua Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan,” ujar dia.
Namun, ungkap dia, pada pasal 71 ayat 5, Bawaslu menyatakan dalam status laporannya memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Bagi pihaknya ini menjadi rekomendasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, yang menurut ayat 5 didalam pasal 71 implikasinya berupa pembatalan calon. (Aris Mohamad F)***