Minggu, 17 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Patahana Bupati di Pilkada

Kabar Priangan by Kabar Priangan
29 Desember, 2020 21:42
in Headline, Tasikmalaya
0
Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Patahana Bupati di Pilkada
28
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABAR PRIANGAN – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akhirnya rampung menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Bupati Kabupaten Tasikmakaya, Ade Sugianto, pada Pilkada Tasikmalaya kemarin. Sebagai mana yang dilaporkan oleh Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 04, Iwan Saputra.

Hal ini seiring dengan berkas perkara penanganan tersebut yang kini diteruskan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Dimana direkomendasikan sebagai pelanggaran administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Diketahui jika sebelumnya Bawaslu telah selesai mengkaji dan membahasnya bersama Sentra Gakkumdu yang didalamnya bersama Kepolisian dan Kejaksaan, lewat pembahasan pertama dan kedua.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, menjelaskan, dalam penanganan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 5 yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 04, Iwan Saputra, dengan terlapor calon Bupati nomor urut 02, Ade Sugianto sebagai calon bupati petahana, sudah selesai dibahas.

Adapun hasil dari rangkaian penanganan pelanggarannya adalah, terang dia, bahwa untuk sanksi pidana sebagai mana pasal 188 tidak memenuhi unsur dan prosesnya terhenti di pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (SG). Sedangkan yang memenuhi unsur yakni pasal 71 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016, yakni terkait pelanggaran administrasinya.

“Sedangkan untuk penanganan pelanggaran administrasi, sebagaimana pasal 71 ayat 5, Bawaslu dalam pleno rapat pimpinan memutuskan untuk meneruskannya ke KPU. Dan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dodi, dalam confrensi persnya, Selasa (29/12/2020).

Ditambahkan Dodi, adapun soal poin-poin didalam berkas dugaan pelanggaran administrasi yang diteruskan Bawaslu ke KPU itu sudah menjadi ranah kajian dari KPU untuk meneliti dan mengkajinya. Jadi tidak bisa disampaikan Bawaslu.

Dia menegaskan bahwa memang dalam hal penanganan dugaan pelanggaran secara administrasi kewenangannya ada di Bawaslu. Dengan mengumpulkan bukti, saksi dan ahli pidana dan hukum tata negara. Sedangkan pembahasan unsur pidanya, atas dua kali pembahasan sentra Gakumdu tidak memenuhi unsur.

“Jadi sudah jelas terkait unsur pidana tidak memenuhi unsur dan tidak dilanjutkan berdasarkan keputusan dari pembahasan sentra Gakkumdu Bawaslu bersama lembaga kepolisian dan kejaksaan,” tegas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut Empat Iwan-Iip, Dadi Hartadi SH, mengungkapkan pihaknya cukup lega atas laporan yang dibuat oleh pasangan Iwan-Iip didampingi kuasa hukum pada 16 Desember 2020 lalu sudah ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan oleh Bawaslu.

Dimana laporannya atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di Pilkada Tasikmalaya sebagai mana pasal 71 ayat 5 bisa dikeluarkan Bawaslu.

“Hasilnya kita sudah ketahui dari Bawaslu bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran pasal 188, unsur tindak pidana pemilu tidak memenuhi unsur dan dihentikan di pembahasan tahap kedua Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan,” ujar dia.

Namun, ungkap dia, pada pasal 71 ayat 5, Bawaslu menyatakan dalam status laporannya memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Bagi pihaknya ini menjadi rekomendasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, yang menurut ayat 5 didalam pasal 71 implikasinya berupa pembatalan calon. (Aris Mohamad F)***

Previous Post

Kasus Pencabulan dengan Tersangka Oknum Kades segera Dilimpahkan ke Polisi

Next Post

Belajar Tatap Muka "Keukeuh" Harus Ada Vaksin Dulu.

Next Post
15.000 Guru Honorer Bersaing untuk Jadi PPPK

Belajar Tatap Muka "Keukeuh" Harus Ada Vaksin Dulu.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

Nyebrang Jalan, Ibu dan Anak di Kota Tasikmalaya Tertabrak dan Terseret Motor

14 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021

BERITA TERBARU

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

Memetik Hikmah Bencana Longsor Cimanggung

16 Januari 2021
Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi  Korban Bencana

Ketua Kwarda Jabar, Kunjungi Korban Bencana

16 Januari 2021
Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

Hari ke 8, Tim SAR Gabungan Temukan  3 Jenazah Korban Bencana Longsor, Total 28 Tewas dan 12 Masih Pencarian

16 Januari 2021
Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Letkol (Inf) Zaenal Mustofa : Yuk! Berdonasi untuk Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

16 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!