Rabu, 20 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Proses 13 Pelanggaran Pilkada Tasikmalaya

Kabar Priangan by Kabar Priangan
14 Desember, 2020 18:15
in Headline, Tasikmalaya
0
Bawaslu Proses 13 Pelanggaran Pilkada Tasikmalaya
23
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABAR PRIANGAN – Selama masa pelaksanaan kampanye Pilkada Tasikmalaya hingga sekarang, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah memproses 13 pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari perseorangan, kepada desa, hingga aparat sipil negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, mengatakan, dimana pihaknya sudah menangani 13 pelanggaran yang masuk registrasi penanganan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Dari jumlah tersebut, 2 pelanggaran diantaranya berasal dari laporan dan 11 pelanggaran hasil temuan Bawaslu.

“Kita sudah meregistrasi sebanyak 13 penanganan pelanggaran. Dua laporan masyarakat dan 11 temuan kita. Temuan itu ada yang melalui pengawasan langsung dan berupa informasi awal yang kami telusuri serta menutut kami sudah cukup bukti menjadi dugaan pelanggaran,” jelas Khoerun, Senin (14/12/2020).

Jika penanganan pelanggaran yang masuk memenuhi unsur formil dan materil tindak pidana pemilu, kata dia, maka Bawaslu akan membawanya ke sentra Gakkumdu tahap satu bersama Bawaslu, KPU, kejaksaan dan kepolisian.

Dia melanjutkan, 13 penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, diantaranya adalah pelanggaran kodes etik ASN, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kode etik ASN di lingkungan Kecamatan Pagerageung di Setda Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan perusakan APK, jelas dia, yang terjadi di Singaparna dan Salopa, Laporan dugaan netralitas ASN yaitu Camat Jatiwaras dan sudah naik ke tahap penyidikan ke kepolisian.

Sementara itu, terkait kedatangan tim pemenangan WANI ke Bawaslu, hal itu ditegaskan bukan bentuk laporan. Akan tetapi pengaduan ke Bawaslu, dengan menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi dan hasil pasca Pilkada.

“Kami terima tuntutannya dan akan dibawa ke ranah pleno pimpinan Bawaslu sebelum dibahas di sentra Gakkumdu. Apakah pengaduan berbentuk pernyataan sikap dan tuntutan ke Bawaslu, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak,” ambah dia.

Artinya, kata dia, Bawaslu menindaklanjuti laporan atau pengaduan ketika memenuhi bukti dan unsur syarat formil dan materil yang cukup, ada saksi dan dugaan pidananya jelas.

Selama laporan memenuhi unsur materil dan formilnya, dan ada bukti, maka dikatakan Khoerun, akan dibahas di sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi masyarakat jangan ragu, Bawaslu bekerja dengan aturan dan mekanisme yang ada, kami tidak ingin menghukum orang yang tidak sesuai aturan hukum,” jelas dia. (Aris Mohamad F)***

Previous Post

Jelang Natal dan Tahun Baru Harga Telur Ayam Melonjak Rp 28 per kilo gram

Next Post

Ribuan Masa Tim WANI Kepung KPU, Minta Pleno Dihentikan

Next Post
Ribuan Masa Tim WANI Kepung KPU, Minta Pleno Dihentikan

Ribuan Masa Tim WANI Kepung KPU, Minta Pleno Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Sumedang Meningkat 

3 Juni 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!