KABAR PRIANGAN – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akhirnya membawa dugaan kasus pelanggaran netrlitas Aparat Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Tasikmalaya ke ranah hukum. Hal itu dengan melaporkan Camat Jatiwaras EMY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya, Kamis (3/12/2020).
Diketahui, jika dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh camat tersebut dilakukan ketika dirinya memberikan sambutan dalam acara pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Setiawangi Kecamatan Jatiwaras pada pertengahan akhir November lalu.
Dalam bukti laporan yang disampaikan masyarakat tersebut, terdengar jelas dalam sebuah rekaman audio, jika camat tersebut menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada 9 Desember nanti. Dimana paslon ini merupakan petahana atau inkumbent Bupati Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, menjelaskan jika Bawaslu melaporkan Camat Jatiwaras yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN ke SPKT Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik kepolisian.
“Dalam bukti laporan berbentuk rekaman audio dari masyarakat Desa Setiawangi yang diterima Bawaslu itu, camat tersebut terbukti secara unsur materil dan formil menggiring atau mengajak untuk memilih pasangan nomor urut 2,” terang dia, saat menggelar pres rilis di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (3/12/2020).
Sebelum naik ke pelaporan penyidik Polres Tasikmalaya, jelas dia, pihaknya selama lima hari melakukan penelusuran dan pendalaman. Bahkan, kata dia, penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN oleh camat ini telah dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahap 1 (SG-1) untuk dibahas bersama Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam tahap SG-1, dikatakan Khoerun, dihadirkan oleh saksi, pelapor dan terduga terlapor. Kemudian kasusnya naik ke tahapan SG-2, dengan kesimpulannya kasus ini memenuhi unsur syarat formil dan materil.
“Dan layak untuk dinaik ke tahap penyidikan kepolisian. Makanya kita melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Tasikmalaya,” tegasnya.
Menurut dia, pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh camat Jatiwaras ini melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan. Terkait dugaan pelanggaran oleh ASN ini masuk dalam pasal 71 ayat I terkait Netralitas ASN dan untuk sanksinya tertera di pasal 188 Undang-undang tentang Pemilihan.
Jadi, ungkap dia, pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan camat Jatiwaras masuk kategori pidana pemilu dalam pasal 188 Undang-undang tentang Pemilihan sanksinya minimal pidana penjara satu bulan maksimal enam bulan. Kemudian denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta.
Dia mengungkapkan juga, jika Camat Jatiwaras yang tersandung kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini per 30 November sudah memasuki masa pensiun. Namun hal ini tidak akan menghilangkan perbuatannya melanggar netralitas ASN. Pasalnya kejadian itu dilakukan pada saat aktif menjabat sebagai camat atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari pengakuan camat sendiri, tambah dia, saat diklarifikasi oleh Bawaslu bahwa ajakan tersebut dilakukan tidak sengaja dan salah ucap. Akan tetapi kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materil setelah melalui SG-1 dan SG-2 masuk kepada unsur pelanggaran netralitas ASN.
Adapun pengaruhnya terhadap pasangan calon yang oleh camat Jatiwaras tersebut disampaikan ke masyarakat agar dipilih, diterangkan Khoerun, memang tidak bisa dikaitkan. Karena hal tersebut tidak ada bukti kuat adanya surat instruksi atau arahan agar ASN tersebut harus mengajak masyarakat.
“Jadi sulit untuk dibuktikan, kecuali ada surat instruksi langsung kepada camat dari pasangan calon yang bersangkutan tersebut untuk mengarahkan masyarakat,” paparnya. (Aris Mohamad F)***